oleh

Penegakan Hukum Korupsi Tambang: Tindakan Tegas atau Sekadar Formalitas?

SALAM REDAKSI : Penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan sektor tambang kembali menjadi sorotan publik. Kritik masyarakat semakin keras terhadap lemahnya penanganan perkara ini yang menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banyak kasus ditemui dimana pelaku korupsi dalam sektor tambang masih bebas berkeliaran, seolah pemerintah dan penegak hukum kurang tegas dalam menegakkan aturan yang ada. Kemampuan pengeboran ilegal dan praktik korupsi dalam perizinan pertambangan sepertinya tak ada hentinya.

Organisasi non-pemerintah dan masyarakat sipil menuntut penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan bagi individu atau kelompok yang terlibat dalam praktik korupsi tambang. Hal ini sangat penting, mengingat sektor tambang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Aksi-aksi penegakan hukum yang dilakukan saat ini kerap kali dianggap hanya sebagai formalitas belaka, bukan tindakan nyata untuk mengatasi masalah korupsi. Harapannya, penegakan hukum harus benar-benar tegas dan efektif dalam menangani pelaku korupsi tambang.

Untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang efektif, para pemimpin di institusi penegakan hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian harus melakukan perubahan paradigma. Para pemimpin baru harus memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi.

Pembaruan regulasi dan kebijakan sektor tambang juga harus menjadi prioritas pemerintah untuk memberantas praktik korupsi, termasuk pengawasan perizinan dan penataan kemitraan antara perusahaan dan pemerintah daerah.

Ketegasan penegakan hukum yang diharapkan masyarakat terhadap korupsi tambang harus dijalankan secara konsisten dan terukur. Tanpa tindakan tegas, industri tambang yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian justru menjadi kubur bagi keberlanjutan sumber daya bangsa.

Penulis : Andi Jumawi
Pimpinan Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Yonif 122/TS  Pos Sawiyatami Gelar Sweeping di Jalan Lintas Trans Papua Demi Menciptakan Rasa Aman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *