oleh

Kejuaraan Menembak Pangdivif 2 Cup 2023

SINGOSARI, indeks.co.id — Dalam rangka memperingati HUT ke-78 TNI, Hari Kesaktian Pancasila dan Sumpah Pemuda tahun 2023 satuan Divisi Infanteri 2 Kostrad menyelenggarakan Turnamen Kejuaraan Menembak Pangdivif 2 Kostrad Cup yang diselenggarakan di Lapangan Tembak Vicadha II Shooting Range Kampoeng Tentara Divif 2 Kostrad, Singosari, Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/11/23).

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 10 sampai dengan 12 November 2023 ini dibuka langsung oleh Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han).

Kejuaraan ini juga sebagai ajang silaturahmi antar petembak jajaran Divisi 2 Kostrad, TNI – Polri dan Masyarakat umum serta meningkatkan kompetisi yang positif diantara peserta dan sebagai bentuk pembinaan bagi para atlet untuk meningkatkan kemampuan dan ketangkasan dalam menggunakan senjata secara profesional.

Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han). menyampaikan kejuaraan menembak ini merupakan yang ke 3 diselenggarakan.
Adapun materi yang dilombakan antara lain Berburu babi hutan yang juaranya nanti dengan hasil yang terberat. Materi Action Air International Practical Shooting Confederation (AAIPSC), Materi High Power Riffle (HPR), Materi Duelling Plate dan Materi Senapan Angin.

“Animo peserta sangat luar biasa dengan total 650 orang. Tidak hanya dari Jawa Timur namun dari daerah lainnya. Memperebutkan hadiah utama berupa motor, medali, piala bergilir dan uang pembinaan.”tambah Pangdivif.

One shoot terarah dan terukur Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han). secara tepat menembak jatuh plate dan simbolis menerbangkan balon udara resmi dimulainya kejuaraan menembak

“Selamat bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas yang tinggi dan ikuti prosedur safety dalam menembak, ” pungkas Pangdivif. (NN/IE)

Redaksi/Editor ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dilantik Eddy Ganefo, Kadin Logistik Ungkap Kendala dan Potensi Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *