oleh

Kakek 64 Tahun Ditangkap Aparat Polsek Lewa Perbuatan Rudapaksa

SUMBA TIMUR, NTT, indeks.co.id — Seorang lelaki berusia 64 tahun, yang bekerja sebagai petani di Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur inisial YN ditangkap Unit Reskrim Polsek Lewa atas tuduhan melakukan Rudapaksa terhadap ASN (12) yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga merupakan anak angkatnya sendiri.

Plh Kapolsek Lewa kepada awak media mengatakan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kediaman seorang warga di wilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang, ucap Ipda Marius P Himbir, Sabtu 4 November.

Namun, Unit Reskrim Polsek Lewa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lewa, Aipda Juan Pablo H.B.T., berhasil menangkap pelaku pada malam Jumat, 3 November 2023.

“Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri setelah mengetahui bahwa tindakannya telah dilaporkan ke Polsek Lewa. Tim kami, berdasarkan petunjuk dan informasi, bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku, dan pada pukul 23.00 WITA, kami berhasil menangkap pelaku di rumah seorang warga di wilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur,” ujar Ipda Marius.

Ipda Marius menambahkan bahwa pelaku YN, yang juga adalah orang tua angkat atau wali korban, telah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban berulang kali, mulai dari bulan Agustus hingga September 2023,terang Kapolsek Lewa.

“Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, melaporkan kepada Erna Kaka (53), yang merupakan ibu angkatnya, bahwa ia merasa kesakitan pada alat vitalnya. Ini terungkap bahwa korban telah menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) yang berulang kali oleh pelaku sejak bulan Agustus hingga September 2023,” tambah Ipda Marius.

Ditegaskannya bahwa atas perbuatannya itu, pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah angkatnya. Tindakan ini juga melanggar berbagai pasal Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan anak, beber Ipda Marius.

BACA JUGA  Kasus Korupsi TWP-AD Terdakwa Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Unsur Kerugian Negara

Dalam kasus persetubuhan anak, lanjut Kapolsek Lewa, ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda hingga 5 miliar rupiah. Jika tindakan ini dilakukan oleh orang tua atau wali, hukuman tersebut akan diperberat sebesar sepertiga dari ancaman hukuman, terangnya.

Dalam kejadian ini Kapolsek Lewa Ipda Marius menegaskan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan seksual terhadap anak-anak, tegasnya.
(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *