oleh

Arabi Resmi Dilaporkan di Polres Luwu, Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

LUWU, indeks.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Luwu, jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/X/2023/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN pada

tanggal 28 Oktober 2023 pukul 11.23 WITA.

Laporan Polisi tersebut dilakukan oleh H.Abd Latif warga Lebbae Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN
Nomor: SPKT/4009/X/2023. H.Abd Latif telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.

Kasus yang dilaporkan tersebut terjadi di JL DESA TODDOULI KEC BUA KAB LUWU, RT-, RW-, TITIK
KOORDINAT, TODDOPULI, BUA, KABUPATEN LUWU, SULAWESI SELATAN, Pada hari Minggu 29 oktober
2023 sekira pukul 13.05 wita., dengan Terlapor atas nama ARABI.

Informasi yang diterima Redaksi awak media dari Pelapor, H.Abd Latif terkait hal dia atas di jelaskan bahwa, kejadian bermula saat Korban bermohon pinjam uang
kredit di PNM Kota Palopo namun tidak memenuhi syarat karena korban memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sehingga pihak
PNM Palopo menyarankan kepada korban untuk meminjam nama sebagai pemohon.

Sehingga korban (H.Abd Latif) menghubungi
sepupunya sdr.ARABI untuk bermohon ke PNM Palopo akhimya korban di setujui permohonan kredit dengan jaminan sertipikat tanah kebun yang terletak di dusun Bosa desa Toddopuli kecamatan Bua kab Luwu.

Dengan demikian danapun cair dari pihak PNM, dana yang di terima korban (H.Abd Latif) sebesar Rp.75.000.000, – dan dikembalikan dengan cara di angsur selama 24 bulan, pengakuan korban sudah membayar angsuran selama 4 bulan dan
bulan berikutnya korban tidak melakukan pembayaran ansuran sehingga pihak PNM Palopo melakukan penagihan
kepada sdr ARABI.

BACA JUGA  Dansatgas Yonif 122/TS Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int Turun Langsung Mengecek Patok MM 2.1 Batas Negara RI-PNG

Dan pada saat korban mau melakukan pembayaran angsuran ke pihak PNM Palopo, pihak PNM menyampaikan kepada korban kalau kredit korban sudah dilunasi oleh sdr.ARABI dan jaminan sertipikat sudah di
ambil sdr.ARABI.

Menurut H.Abd Latif, Sdra ARABI telah melakukan penjualan terhadap lokasi tanah milik korban.

Karena merasa haknya tidak di kembalikan oleh Sdra Arabi, maka korban H.Abd Latif melakukan upaya mediasi bahkan di bantu oleh pihak Polsek Bua akan tetapi sampai saat dirinya melaporkan ke Polres Luwu, Arabi tak ada etikad baik untuk menyerahkan sertipikat yang merupakan hak dari korban (H.Abd.Latif).

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian atas diterimanya laporan saya dengan harapan kasus ini segera mendapatkan tindak lanjut dari Kepolisian, ” Kata H.Abd Latif, Sabtu 4 November 2023.

Ia yakin bahwa pihak Kepolisian akan menyelesaikan dan memproses kasus yang ia laporkan ini dan kepastian hukum akan segera ia dapatkan, harapnya.

Dalam hal ini, tentunya pihak kepolisian resor Luwu bisa menindaklanjuti laporan polisi tersebut, sehingga kasus ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *