oleh

APH Tumpul Tindaki PT. SBP Rusaki Kawasan Hutan

Konawe Utara, indeks.co.id — 18 Oktober 2023. Maraknya aktivitas pertambangan di bumi anoa Sulawesi Tenggara akhir-akhir ini tidak terlepas dengan kebutuhan teknologi informasi dan bahan bakar kendaraan modern serta bahan dasar lainnya.

Terlepas dari kebutuhan sekunder juga tersier, berbicara soal pertambangan ore nikel pada wilayah Sulawesi Tenggara terdapat beberapa daerah yang memiliki lokasi strategis dan melimpah SDA diantaranya yang besar ialah Wilayah Kabupaten Konawe Utara di caplok sebagai daerah dengan cadangan serta penghasilan produksi Ore nikel terbesar di Indonesia.

Namun di balik prestasi tersebut banyak hal yang tidak di ketahui oleh publik yakni persoalan legal standing perusahaan juga mengenai dampak lingkungan yang berkepanjangan sudah terjadi. Seperti yang terjadi di Konawe Utara tepatnya di Kecamatan Molawe PT. SBP selaku badan Persero terbatas juga pemilik IUP di wilayah tersebut sampai saat ini asyik nambang di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Meskipun memiliki Kelegalan berupa PPKH sebagai syarat penambangan di Kawasan Hutan tetapi lokasi penambangan serta lokasi PPKH itu letaknya berbeda. Sudah berpuluh-puluh tongkang PT. SBP mengeluarkan Ore Nikel dari wilayah yang sama sekali tidak memiliki izin namun kemasifan aktivitas pertambangan masih saja terus terjadi. Hingga peran APH Mulai Dari Polda hingga Kehutanan tidak begitu keras dan di duga terkesan ada pembiaran.

Menurut Andi Selaku Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) juga putra daerah Konawe Utara menanyakan eksistensi dari APH tidak begitu keras menyikapi bahkan nihil penindakan. “Tepatnya Sebulan lebih yang lalu kami bertandang ke Polda Sultra Hingga Pos Gakkum LHK Sultra bahkan Syahbandar Molawe menjelaskan keterangan asal barang Ore Nikel milik PT. SBP, juga memberikan bukti yang kuat namun mandek tak ada tanggapan yang serius. Padahal jika hal ini terus di biarkan dampak lingkungan mengenai bentang alam yang akan berubah dan daerah resapan air hujan akan berkurang pastinya dapat menimbulkan bencana alam. Sampai saat ini PT. SBP masih asyik dan massive melakukan aktivitas pertambangan bahkan penjualan Ore Nikel, puluhan hektare hutan menjadi santapan enak oleh pihak PT. SBP. Hal ini juga dapat menimbulkan kerugian negara secara material.”

BACA JUGA  Irdam Hasanuddin Hadiri Turnamen Tenis Lapangan Pangkogabwilhan II Cup Tahun 2022

Tambahnya “Hal ini kami masih tetap pantau hingga bisa sampai penindakan secara keseluruhan terjadi dan PT. SBP di berikan sanksi paling terberat pencabutan Izin.” Tutupnya.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *