oleh

Ketua OST – KEKPN, Kecam Maraknya Tambang Ilegal di Sultra, Minta Kapolri Lakukan Ini

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Kasus Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi topik utama sejumlah media di daerah ini, terlebih lagi adanya kejadian longsor yang menelan korban jiwa pada hari Rabu 5 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Andi Muhammad Ramadhan, SH.,MH.,CLA.,CIL Ketua Otorita Sulawesi Tenggara Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nikel (OST – KEKPN), mengecam keras dan meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mabes Polri, Kementerian ESDM dan KPK untuk segera melakukan upaya hukum kepada para pelaku tambang ilegal di Sulawesi Tenggara tanpa pandang bulu,ujarnya.

“Pertambangan Ilegal di Eks Minning Maju oleh PT Astata kembali memakan korban jiwa, ada dua yang tertimbun longsor pada hari Rabu kemarin, satu sudah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa lagi,”kata Andi Muhammad Ramadhan.

Dikatakannya apa yang terjadi ini adalah bukti ketidak tegasan Pemerintah dan APH dalam menegakkan aturan pertambangan dan sehingga sisi keamanan karyawan tambang tak diperhatikan terlebih di penambangan ilegal, sehingga hal ini menjadi pusat perhatian kita semua Terkhusus penegak hukum baik dari Kepolisian maupun dari Kementerian terkait,tegasnya.

Andi Muhammad Ramadhan menyayangkan, bahwa kejadian longsor di lokasi tambang ilegal PT.Eks Mining Maju oleh PT.Atata adalah kejadian yang tak boleh terulang lagi, sehingga PT.Eks Mining Maju dan PT.Astata harus diberikan tindakan tegas karena telah melakukan penambangan secara ilegal dan akibatnya terjadi korban jiwa,ujarnya.

Terakhir Andi Muhammad Ramadhan mengatakan bahwa sudah saatnya Kapolri bertindak tegas dalam penegakan hukum di Sultra, ia mendesak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Kolaka Utara karena ketidakmampuan dalam kinerja Penindakan penghentian penambangan ilegal di daerah ini,Pungkas Ketua Otorita Sulawesi Tenggara Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nikel (OST – KEKPN).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bertolak ke Bengkulu, Presiden Akan Resmikan Monumen Fatmawati Sukarno

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *