oleh

Tambang Ilegal Berujung Maut di Kolut, Ampuh Sultra Desak Bareskrim Polri Tangkap Semua Yang Terlibat

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Kegiatan tambang ilegal di eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Mining Maju (PT MM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Menelan dua korban jiwa.Warga yang tertimbun longsor berasal dari Desa Totalang Sukri (28), dan Ardiansyah (27) warga desa Lawekara Kecamatan Rante Angin kabupaten Kolaka Utara.

Tragedi naas tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 5 Oktober 2022,
kedua korban jiwa tersebut diketahui merupakan karyawan dari PT Astata yang merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Maju (MM).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Menurutnya, tragedi memilukan yang merenggut 2 (dua) korban jiwa di eks Wilayah IUP PT. Mining Maju (MM) memang secara duniawi adalah takdir dari yang Maha Kuasa, akan tetapi tidak dapat pula dinafikkan adanya kelalaian dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait lainnya yang membiarkan kegiatan pertambangan dilahan tak bertuan tersebut.

“Kita sebagai manusia tidak mungkin melawan takdir, saya mengerti bahwa apa yang dialami 2 orang saudara kita yang menjadi korban jiwa saat bekerja di tambang eks IUP PT. Mining Maju adalah takdir. Namun tak bisa pula dinafikkan bahwa ada juga kelalaian dari manusia sehingga tragedi tersebut terjadi”. Kata Hendro saat di konfirmasi awak media ini, Kamis (6/10/22).

“Jika saja Aparat Penegak Hukum tidak membiarkan kegiatan pertambangan ilegal berlangsung di lokasi kejadian, kemungkinan ceritanya akan berbeda. Kami secara kelembagaan sudah beberapa kali menyoroti terkait kegiatan tambang ilegal di eks IUP PT. Mining Maju (MM).Bahkan kami juga meminta penghentian aktivitas disana, tetapi itu tidak pernah di dengarkan oleh para pemangku kebijakan”. Ujar Hendro menambahkan.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada 2 (dua) orang pemuda hebat yang menjadi korban jiwa dalam tragedi longsor di areal tambang eks IUP PT. Mining Maju di Kabupaten Kolaka Utara.

Pihaknya juga mendesak pihak Kepolisian untuk tegas menutup dan menghentikan segala bentuk kegiatan terkhusus kegiatan pertambangan ilegal di eks Wilayah IUP PT. Mining Maju dan menangkap semua pihak yang terlibat memuluskan kegiatan pertambangan di eks IUP PT. Mining Maju.

“Sebelumnya kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sulawesi Tenggara atau Ampuh Sultra mengucapkan bela sungkawa kepada saudara kita yang menjadi korban dalam insiden di eks IUP PT. Mining Maju. Semoga Husnul Khatimah dan semoga amal ibadah kedua almarhum di terima oleh Allah Subhanahu Wa Taala”. Ucapnya.

“Selain dari itu, kami juga meminta dengan tegas kepada pihak Kepolisian untuk segera menutup dan menghentikan semua kegiatan di eks IUP PT. Mining Maju yang semestinya tidak dapat dilakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut”. Sambungnya.

Diketahui, dua korban yang tertimbun longsor di eks PT Mining Maju sudah di temukan dalam keadaan meninggal dunia, Sukri (28), rencananya akan di kebumikan di Desa Totallang, sementara korban Ardiansah (27), warga Desa Lawekara, Kecamatan Rante Angin renacananya akan di kebumikan di Wawotobi Kabupaten Konawe, Jumat 7 Oktober 2022 besok.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Dandim 1429 Buton Utara Bacakan Amanat Panglima TNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *