Kendari | indeks.co.id — Tim Penyuluhan Hukum dari Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 3 Kendari,Rabu 15 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Dody,SH kepada awak media indeks.co.id mengatakan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan program dan upaya pihak Kejaksaan Tinggi Sultra dalam memberikan penyuluhan dan pembelajaran tentang hukum kepada Siswa Sekolah sejak awal.
“Program ini merupakan upaya dari Kejati Sultra dalam memberikan penyuluhan dan pembelajaran kepada anak sekolah sejak dini,”kata Kasipenkum, Kejati Sultra, Dody,SH.
Lanjut Kasipenkum, untuk hari ini kita laksanakan di SMPN 3 Kota Kendari, terkait pemahaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di bawakan oleh Asintel Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, SH.,MH dan Kasipenkum Kejati Sultra, Ujarnya.
Dikatakannya, pada hari ini, sebanyak 50 siswa SMPN 3 Kota Kendari dari kelas VII dan Kelas VIII yang mengikuti program Jaksa Masuk Sekolah dalam rangkaian penyuluhan hukum UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para siswa memahami UU itu sendiri dan berani mengatakan tidak terhadap Narkotika, serta bisa mencegah dan menghindari pergaulan yang membahayakan diri sendiri dengan pengaruh Narkotika itu,ucapnya.
Pantauan awak media, sebelum pemberian materi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dibawakan oleh Asintel Intelijen Kejati Sultra Noer Adi, SH.,MH dan Kasipenkum Dody,SH, kegiatan ini diawali dengan sambutan Kepala Sekolah.
“Semoga Anak-anakku sekalian dalam mengikuti kegiatan ini bisa mendapatkan ilmu tentang UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, bahaya Narkotika, serta harapan Bapak Kepala Sekolah, anak-anak semua memperhatikan dengan baik Materi yang disampaikan oleh Bapak dari Kejaksaan Tinggi Sultra,”ucap Sabil Kepala SMPN 3 Kota Kendari.
Ucapan terima kasih pula kepada Bapak Kejati Sultra, Bapak Asintel Intelijen Kejati Sultra, Bapak Kasipenkum Kejati Sultra atas berkenan memberikan pemahaman dan pembelajaran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada anak-anak Siswa dan Siswi SMPN 3 Kota Kendari, ucapnya singkat.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Nampak siswa dan siswi antusias bertanya kepada narasumber terkait materi yang disampaikan.
Acara selesai sekitar pukul 12.00 Wita ditandai dengan pemberian cindera mata dan kegiatan tersebut ditutup dengan doa oleh Kepala SMPN 3 Kendari.(Tim)
Redaksi/Publizher Andi Jumawi
Komentar