oleh

Korupsi Pengadaan Lahan, Penyidik Koneksitas Jampidmil Seret Oknum Notaris ke Tahap Penuntutan

JAKARTA, INDEKS.CO.ID – Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melaksanakan tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019-2020.

Foto : Oknum notaris, Tafieldi Nevawan saat diserahkan oleh penyidik koneksitas Jampidmil kepada Direktorat Penuntutan Jampidmil dan Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (6/12). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka TN, dalam perkara pengadaan lahan pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019-2020,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Diketahui, tersangka TN merujuk pada Tafieldi Nevawan selaku notaris yang berdomisili di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Selain TN, tim penyidik koneksitas juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan aset sitaan. Di antaranya beberapa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat serta uang tunai senilai USD 30.000 dan Rp325.000.000.

Adapun proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus tersebut dilakukan oleh penyidik koneksitas pada Jampidmil kepada Direktorat Penuntutan Jampidmil dan Orditurat Militer Tinggi II Jakarta.

“Setelah melalui proses tahap dua, tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 6 Desember 2023 – 25 Desember 2023,” ujar Sumedana.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dan Orditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Buka Kontes Aglaonema Nusantara, Wapres Dorong Pengembangan Tanamah Hias Lokal Sebagai Komoditas Ekspor Potensial

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *