oleh

Otak Penembakan Najamuddin Sewang Pegawai Dishub Kota Makassar Terkuak

MAKASSAR _ INDONESIA EKSPRESS | indeks.co.id — KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap cinta segitiga menjadi motif penembakan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang.

Sosok wanita berinisial R menjadi perhatian karena disebut-sebut memiliki hubungan dengan korban dan Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan yang menjadi tersangka dalang penembakan itu.

Berdasarkan informasi dihimpun, sosok R merupakan pegawai di Dishub Makassar.

Dia disebut-sebut merupakan kepala seksi di Dishub Makassar.

Kakak kandung Najamuddin Sewang, Juni Sewang menduga sosok perempuan R sebagai pangkal persoalan sehingga terjadi penembakan adiknya.

Apalagi sebelumnya, Iqbal Asnan pernah menyampaikan kepada dirinya agar adiknya tidak mendekati R.

“Pak Iqbal pernah telepon saya dan bilang, ‘kalau bukan adikmu, saya habisi’,” ungkapnya di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (16/4).

Sama-Sama Sudah Beristri
Karena ancaman tersebut, Juni mengaku langsung melakukan telekonferensi dengan Iqbal Asnan dan adiknya.

Saat itu, dirinya menanyakan langsung kedekatan adiknya dengan R.

“Saat itu dia bilang tidak ada hubungan apa-apa dengan perempuan itu,” bebernya.

Ia pun sudah mengingatkan kepada adiknya untuk tidak mendekati R. Apalagi, Najamuddin sudah memiliki istri bernama Rovida Setya Ikhsani.

“Saya bilang ke dia (Najamuddin), kalau ada kedekatan dengan perempuan dimaksud untuk segera hentikan,” tegasnya.

Sementara Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan juga sudah memiliki seorang istri bernama Ekayani Prativi.

Dia merupakan ASN Pemkot Makassar yang menjabat Lurah Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.

Empat Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto menyatakan pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang.

Empat orang tersebut berinisial S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, dan A.

“Adapun saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka kami beri inisial yang pertama adalah S, MIA, AKM, dan A,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (16/4).

BACA JUGA  Kemendikbudristek: PTM Terbatas Ikuti Panduan SKB Empat Menteri

Budhi mengungkapkan peranan empat tersangka tersebut adalah eksekutor, menggambar korban, dan otak pelaku penembakan.

Iqbal Asnan dinyatakan sebagai otak penembakan itu.

“Sudah tersangka, dia otak pelaku penembakan. Sementara otak pelaku adalah pejabat daripada kota Makassar,” ungkapnya.

Motif Cinta Segitiga

Budhi menyebutkan motif penembakan adalah cinta segitiga. Ia menegaskan kasus penembakan tidak terkait dengan teror keamanan Kota Makassar.

“Untuk motif daripada pelaku ini adalah cinta segitiga, motif pribadi. Saya tegaskan tidak ada teror di Makassar, tetapi ini adalah motif masalah pribadi sehingga terjadi penembakan yang terjadi pada Hari Minggu 3 April 2022,” sebutnya.

Budhi menambahkan pelaku menembak korban dengan menggunakan senpi jenis revolver. Asal senpi itu masih diselidiki petugas.

Dinonaktifkan Mulai Besok

Terpisah Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku setelah adanya penetapan tersangka, pihaknya akan menonaktifkan jabatan Muh Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar.

Danny menyebut surat penghentian sementara Iqbal akan berlaku mulai Senin (18/4).

“Kalau sudah tersangka, besok saya akan memproses. Kalau tersangka artinya pemberhentian sementara (nonaktif),” ujarnya.

Danny Pomanto mengapresiasi jajaran Polrestabes Makassar yang telah mengungkap pelaku penembakan.

Wali kota berlatar arsitek ini mengaku tak menyangka polisi bisa cepat mengungkap pelaku penembakan.

“Kita harus bersyukur pengungkapan ini lebih cepat daripada yang dibayangkan orang. Saya menyampaikan salut kepada Pak Kapolrestabes,” ucapnya.

Laporan : NN
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *