oleh

Transparansi Suyanto Kepala Desa Andoolo Utama Menjadi Tolok Ukur Pelaksanaan Pemerintahannya

KONSEL _ INDONESIA EKSPRESS | INDEKS.CO.ID — Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahap I tahun 2022 kepada 104 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Pemerintah Desa Andoolo Utama,Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan ( KONSEL ), Provinsi Sulawesi Tenggara ( SULTRA ) di sambut baik oleh warga masyarakat Desa setempat. Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh pemerintah Desa Andoolo Utama beserta Tim relawan covid – 19 dan pendamping lokal Desa,sebagai wujud transparansi dan tolok ukur Pemerintahan Suyanto Kepala Desa Andoolo Utama,Senin 18 April 2022.

Warga Desa Andoolo Utama para penerima manfaat saat mendengarkan sambutan Kepala Desa Suyanto.(Doc.indeks.co.id)

Dalam penyampaiannya, SUYANTO Kepala Desa Andoolo Utama menghimbau masyarakatnya terkait penyaluran BLT-DD tahun ini, kita masih berada pada suasana pandemi covid – 19, yang mana juga bersamaan dengan bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M serta sudah mendekati hari raya Idhul Fitri, di harapkan kepada keluarga penerima manfaat untuk mempergunakan bantuan dana BLT nya dengan baik agar azas manfaatnya bisa di rasakan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan ekonominya teratasi,harap Suyanto.

Penyerahan BLT-DD Tahap I Desa Andoolo Utama, Oleh Suyanto Kepala Desa.(Doc.indeks.co.id)

Dikatakannya, selain bantuan BLT-DD, ada juga pembagian terpal kepada sekitar 500 orang kepala keluarga masing-masing di berikan 1 buah terpal dan pengadaan bibit ikan. Bantuan ini bertujuan agar lapisan masyarakat DU (Andoolo Utama) bisa memiliki Kolam Aladin yang dapat dijadikan pengembangbiakan ikan secara kreatif aktif dan salah satu keuntungan program ini selain dapat memenuhi kebutuhan ekonomi jangka pendek dan panjang masyarakat penerima bantuan, dapat pula berfungsi menjadi faktor obyek pendukung persiapan menghadapi perayaan lomba Desa tahun 2023, mendatang,kata Suyanto.

Suyanto Kepala Desa Andoolo Utama, Konawe Selatan, Sultra, serahkan BLT – DD Tahap I Tahun 2022. (indeks.co.id)

SUYANTO, menjelaskan, terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai, (BLT-DD), jumlah uang yang di realisasikan sebanyak, Rp 900.000,- (SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH), di terimakan selama 3 Bulan, dari bulan Januari, Februari sampai bulan Maret. Tentunya semua telah melalui seleksi dari tim verifikasi penanganan covid-19 di Desa, sehingga menghasilkan data orang yang benar-benar layak menerima, serta tidak ada intervensi dari kepala Desa, semuanya di serahkan sepenuhnya kepada, DUSUN,RT ( Tim VERIFIKASI ),jelasnya.

BACA JUGA  Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 3: Rekrutmen Guru ASN PPPK
Pendataan KPM BLT-DD Tahap I Tahun 2022 Desa Andoolo Utama. (indeks.co.id)

Ditambahkannya, total anggaran dana desa (DD), tahun 2022, Desa Andoolo Utama mencapai, Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah), dengan pembagian realisasi di lapangan yakni, 40 persen di peruntukkan untuk biaya, BLT – DD, 20 persen ketahanan pangan, 8 persen penanganan covid-19, dan selebihnya, 32 persen di salurkan ke pekerjaan fisik kegiatan dana Desa, berdasarkan yang di prioritaskan dalam Musyawarah Desa (Musdes) setelah melalui perangkingan baru di realisasikan,ujar Suyanto.

SUYANTO Kepala Desa Andoolo Utama, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara saat di temui diruang kerjanya, Senin 18 April 2022.(INDEKS.CO.ID)

Lebih mendalam Suyanto mengatakan,disisi lain, dari sudut pandang Kami selaku pemerintah Desa, dengan adanya program dari pemerintah pusat ini, Pemerintah pusat telah memperhatikan kebutuhan masyarakat di Desa, selaku pemerintah di bawah mewakili masyarakat, mengucapkan terima kasih yang tak terhingga Kepada Pemerintah pusat yang sudah memikirkan masyarakatnya,tutup Suyanto.

Laporan : Adriana
Redaksi/Editor/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *