oleh

Berbekal IPPKH dari PT.KMS 27, PT.LAM dan PT.TPI Mengerus Kekayaan Konut ?

Konut ,Minggu 7 Maret 2022 _ indeks.co.id _ Bumi Oheo Kabupaten Konawe Utara (Konut) sebagai salah satu dari 17 kabupaten dan kota yang ada dalam Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki kekayaan alam berlimpah, dari pertanian, perikanan, perkebunan, sampai kekayaan alam berupa nikel.

Akan tetapi, amat disayangkan kekayaan alam yang berwujud ore nikel ini yang mestinya di atur dengan baik di wilayah itu tak berjalan sesuai apa yang diharapkan. Beberapa kelompok orang yang tidak bertanggung-jawab turut mengatur pengerukan kekayaan alam berupa ore nikel secara ilegal tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkannya sehingga mengakibatkan kerusakan alam dan lingkungan sekitarnya.

Kegiatan penambangan di kawasan milik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27 yang telah dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI ) saat ini terus berjalan secara masif dan berkesan tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum.

Hasil dari investigasi media Rakyatpost.com (rekanan_red”) di lokasi dugaan penambangan ore nikel secara ilegal itu mengakibatkan beberapa sumber air bersih di area penambangan menjadi rusak, terkhusus di desa Lamondowo, kecamatan Andowia.

Sumber media mengungkapkan bahwa, bukan sekedar di sekitar penambangan saja air kotor bercampur logam dan bau, tetapi luberan air ini masuk ke sungai dan merusak lingkungan yang ada dalam hilir sungai yang selama ini menjadi sumber mata air warga Desa tersebut,ucapnya, di Kutip Rakyatpost.com, Kamis.

Untuk diketahui, bak tempat penampungan air bersih penduduk Desa Lamondowo sudah lebih dari dua minggu berbau dan berubah warna kekuningan kecoklat-coklatan sampai memerah, yang tentunya tak lagi bisa di manfaatkan oleh warga karena sudah bercampur dengan lumpur (logam) dan kotor serta berbau.

BACA JUGA  Banjir Bandang di Batu, Wapres Minta Kementerian Sosial Ambil Langkah Cepat

Sehingga untuk memasak,mencuci, minum dan lainnya, warga harus ke Desa tetangga untuk memenuhi kebutuhan air bersihnya.
Sampai sekarang sumber mata air bersih di area dugaan penambangan ilegal minning PT LAM dan PT TPI itu masih hancur, terpaksa sekali penduduk cuma mengandalkan sumber air dari bak penduduk desa tetangga.

Ikut memantau langsung ke lokasi penambangan PT TPI, Kamis siang (03/03/2022) kepala Dusun I Desa lLamondowo, Ikwi L, bersama 2 orang masyarakatnya, mengeluhkan adanya pencemaran sumber air bersih warganya yang mana selama ini selalu dipakai warga setiap hari, kenapa harus terkontaminasi dengan sampah ore nikel, akan tetapi respon itikad baik dari perusahaan kelihatannya tidak berbuah hasil sampai saat ini.

“Barusan kali ini sumber air bersih kami di desa tercemari limbah pertambangan ore nikel. Ini imbas dari akibat dugaan perambahan hutan dan ilegal minning PT LAM bersama PT TPI. Lantaran, tidak mendahulukan ketaatan peraturan lingkungan. Sebaiknya dari pihak penegak hukum bisa menghentikan kegiatan perusahaan,” keluhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamodowo, Emil mengatakan sepanjang ada kegiatan pertambangan baru kali ini resikonya benar-benar dirasa penduduk Lamondowo.

“Sekarang intensitas hujan belum tinggi, baru beberapa saat telah berasa imbas lingkungannya. Air nya telah berwarna merah. apalagi kelak apabila sudah tinggi intensitas hujannya nyata resikonya lebih luas, dan banyak penduduk yang menjadi korban,” paparnya.

Diketahui, Kegiatan Penambangan berada di 11 IUP block Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, sampai saat ini selalu berlanjut. Hal itu disinyalir dengan aktifitas pengangkutan dan penjualan yang telah dilakukan perusahaan PT Lawu Agung Mining dan PT Trimega Pasifik Indonesia yang bekerja di atas konsesi IUP PT Aneka tambang (Antam) beralaskan lahan IPPKH PT Karya Murni Sejati (KMS) 27.

BACA JUGA  Kemenparekraf Gelar Dialog Bahas Peluang Investasi Pariwisata di Den Haag Belanda

Sementara saat wartawan mencoba menelusuri kedua kantor perusahaan tersebut di Kendari Sultra agar dapat dilakukan konfirmasi namun tidak dapat ditemukan. Begitupun saat hendak dikonfirmasi via telepon Direktur Utama maupun Humas kedua perusahaan tidak dapat dihubungi.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *