oleh

Bhabinkamtibmas Desa Pising Kecamatan Donri-Donri pantau langsung pelaksanaan kegiatan vaksin

Soppeng _ indeks.co.id — Bhabinkamtibmas Desa Pising AIPDA Al Mukarram meninjau secara langsung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang digelar di Kantor Desa Pising Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel),Sabtu (5/3/2022).

Di sela-sela kesibukannya saat tinjau pelaksanaan vaksin, Bhabinkamtibmas Desa Pising Kecamatan Donri-Donri AIPDA Al Mukarram  menyampaikan,” Vaksinasi kali ini  dengan jenis Vaksin yang telah ditetapkan Pemerintah setempat.

Hal ini dilakukan untuk mendukung peningkatan cakupan vaksinasi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

“Harapannya semoga segera terwujud herd immunity (kekebalan kelompok) di wilayah Desa Pising Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng harapnya.

Lebih lanjut djelaskan,” Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Pising yang belum melaksanakan vaksinasi baik itu yang I maupun II untuk segera datang ke tempat yang telah disediakan pemerintah. Bagi yang sudah Vaksin agar tetap menjaga diri dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat,” kata Bhabinkamtibmas AIPDA Al Mukarram.

“Vaksinasi ini upaya dan langkah strategis membantu menyukseskan pelaksanaan program dari pemerintah untuk vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Soppeng

Selanjutnya, menurut Bhabinkamtibmas AIPDA Al Mukarram, bahwa pihaknya bersinergi dengan pemerintah setempat dalam upaya vaksinasi dan kegiatan ini akan dilaksanakan di beberapa tempat di  sesuaikan  dengan jadwal yang sudah ditentukan dengan tetap di pantau dan diawasi oleh Babinsa maupun Bhabinkamtibmas .

” Kami  bersyukur warga sangat antusias untuk melakukan vaksinasi ini sehingga yang datang vaksinasi nantinya bisa memenuhi target sesuai dengan rencana dan terdaftarkan walupun ada yang beberapa tertunda karena ada keluhan dan masih kendala sakit. Tutup Bhabinkamtibmas Al Mukarram.
Laporan : Wyh
Redaksi :Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jum'at Berkah, ini yang dilakukan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVIII Kodim 1403/Palopo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *