oleh

Banjir Bandang di Batu, Wapres Minta Kementerian Sosial Ambil Langkah Cepat

Jakarta,indeks.co.id–Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin memantau perkembangan dan penanganan banjir bandang di Desa Sumber Brantas, dan Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang terjadi pada Kamis (4/11/2021).

Melalui sambungan telepon, Wapres menanyakan langsung kronologis terjadinya banjir kepada Walikota Batu, Dewanti Rumpoko.

“Ini memang karena hujannya lebat sekali hampir satu jam lebih dengan curah hujan yang sangat besar, yang kemudian membawa pohon-pohon yang sudah lama kering ada di hutan-hutan itu ke bawah, Bapak, sehingga menutupi jalan air yang itu jadi menimpa rumah-rumah penduduk,” lapor Dewanti.

Terkait korban jiwa, Dewanti melaporkan hingga saat ini tiga orang penduduk lanjut usia (lansia) dinyatakan hilang.

“Yang hilang ada tiga orang yang lansia yang sudah sepuh-sepuh semua, Pak Wapres. Itu yang sekarang belum ketemu,” ungkapnya.

Sementara untuk pengungsian penduduk, Dewanti menyampaikan bahwa saat ini telah dilakukan penanganan darurat antar warga dimana penduduk yang rumahnya tidak terlalu terdampak banjir menyediakan tempatnya untuk membantu sesama.

“Tetangga yang rumahnya selamat itu yang menampung tetangga yang di sekitarnya, Pak Wapres,” tandas Dewanti.

Menanggapi hal tersebut, Wapres menyampaikan simpatinya atas musibah banjir bandang yang terjadi. Ia berharap tidak ada korban jiwa dari musibah ini dan penduduk yang hilang dapat segera ditemukan.

Wapres pun memerintahkan kepada Kementerian Sosial untuk mengambil langkah sigap dan cepat guna menangani bencana yg terjadi sehingga tidak terjadi dampak yang lebih buruk.

“Supaya Kementerian Sosial mengambil langkah-langkah untuk [menangani],” tegas Wapres.

Sumber : NN, BPMI – Setwapres
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KLHK Anugerahkan Kalpataru Tahun 2020 dan Nirwasita Tantra Tahun 2019

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *