oleh

Terdakwa Didit Wijayanto, Segera Jalani Sidang Perdana

Jakarta _ indeks.co.id — Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Hari Sidang terhadap Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 pukul 10:00 WIB.

Berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022, serta memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Ketua juga telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022 terhadap Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA untuk dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022.

Sebagai informasi, Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA selaku Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 (tujuh) orang saksi telah menganjurkan atau mempengaruhi dan mengarahkan  7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara dugaan tindak Pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada saat diperiksa oleh Tim Penyidik.

Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. (K.3.3.1).

Jakarta, 18 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menparekraf Luncurkan Calender of Event Danau Toba 2022 dengan 16 Event Unggulan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *