oleh

Luncurkan Logo dan Nama Baru BUMN Holding Pangan, RNI Bertransformasi Menjadi ID FOOD

JAKARTA – INDONESIA EKSPRESS — Setelah resmi menjadi induk BUMN Holding Pangan pada 7 Januari 2022 lalu,PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI meluncurkan identitas baru dengan menyandang nama ID FOOD. Peluncuran nama baru tersebut dilakukan oleh Menteri BUMN RI Erick Thohir bersama Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi, Rabu, 12 Januari 2022, di Kawasan Kota Tua, Jakarta.

Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik peluncuran brand dan nama baru BUMN Holding Pangan. Menurutnya, peluncuran identitas brand ID FOOD yang diselenggarakan di Kawasan Kota Tua ini diharapkan BUMN Holding pangan dapat meningkatkan rantai pasok pangan.

“Tahun 2022 ini era digital dan inovasi ini sangat penting khususnya sektor pangan, saya menekankan BUMN harus memiliki kemandirian ekosistem pangan, kita harus punya roadmap Indonesia mengenai ekosistem pangan. Melalui ID FOOD, kita dorong untuk melakukan peningkatan supply chain pangan,tantangannya adalah bagaimana menjaga stabilitas rantai pasok pangan dengan baik.”Urai Menteri Erick pada kesempatan sambutan seremonial peluncuran logo dan nama baru BUMN Holding Pangan.

Menteri Erick mengajak bergotong royong membangun yang namanya ekosistem Indonesia.
Ekosistem Indonesia itu terdiri dari Pemerintah pusat, Pemerintah daerah semua kalangan baik Lembaga Kementerian, swasta, UMKM, Petani termasuk BUMN sektor lainnya.

“Saya berharap ID FOOD dapat melakukan sinergitas dengan BUMN lainnya seperti Himbara,private sector maupun kolaborasi pendampingan petani, peternak dan nelayan.”ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik hadirnya BUMN Holding
Pangan dengan identitas baru ID FOOD. Menteri Lutfi menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan sedang mengatur logistik tahun 2022 baik pengadaan dan logistiknya.

“Saya berharap ID FOOD bisa membantu pemerintah, membantu kementerian perdagangan, kita juga memastikan bahwa ketersediaan barang, keterjangkauan barang serta mempunyai nilai tambah yang luar biasa dari ekspor.”Ucap Mendag.

BACA JUGA  Beri Kenyamanan Warga, Babinsa Kodim Kendari Kembali Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Tahap II

Ia pun berharap dengan adanya BUMN Holding Pangan ini dapat memperkuat rantai pasok pangan dan rantai distribusi pangan
guna tantangan di masa depan.

Direktur Utama ID FOOD Arief Prasetyo Adi mengatakan, peluncuran identitas baru perseroan ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi BUMN Holding Pangan untuk mewujudkan kesinambungan rantai pasok dari hulu hingga hilir.

“Dengan brand baru, kami optimis BUMN Holding Pangan dapat memperkuat perannya dalam menjalankan amanat untuk mengelola sumber daya alam Indonesia menjadi komoditas dan
produk pangan berkualitas untuk masyarakat,ungkapnya.

Penamaan ID FOOD ini juga sejalan dengan target dan spirit go global perseroan.“Produk
pangan nasional tidak hanya harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri tetapi juga mampu tampil
dan menembus pasar mancanegara.”Jelas Arief.

“Dengan menyandang nama ID FOOD kami siap untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai
pihak guna mewujudkan visi ketahanan pangan nasional dan go global,”katanya.

Arief menambahkan, banyak harapan-harapan baik yang tersemat dalam logo dan nama baru
ini. Logo ID FOOD terbentuk dari beberapa pola dan warna yang mengandung filosofi dan harapan-harapan baik.
Bentuk “Globe” atau “lingkaran” menggambarkan manfaat yang menyeluruh yang membentuk
pola 2 (dua) sisi hijau dan biru yang menggambarkan kekuatan utama dari sisi darat dan lautan dalam mengkreasikan Sumber Daya Alam Indonesia menjadi produk pangan kualitas terbaik.

Sedangkan bentuk panah yang melesat menggambarkan sisi optimis untuk tumbuh dan
berkembang dalam memberdayakan masa depan bangsa yang lebih baik.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *