oleh

Beri Kenyamanan Warga, Babinsa Kodim Kendari Kembali Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Tahap II

KONKEP,SULTRA — INDEKS.CO.ID — Untuk memastikan keamanan dalam kegiatan Vaksinasi, Babinsa Koramil 1417-01/Wawonii, Sertu Darson kembali melaksanakan pemantauan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap II di Puskesmas Bobolio Desa Wawouso Raya, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (03/08/2021).

Hal ini disampaikan oleh Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Agus Waluyo S.I.P dalam rilisannya (Selasa/03/Agustus/2021).

“Kegiatan Pendampingan Kepada warga desa binaan yang akan melaksanakan Vaksin tahap ke dua merupakan salah satu prioritas bagi pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19,” kata Dandim 1417/Kendari.

Menurutnya,kehadiran Babinsa juga untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Vaksinasi, dengan harapan selama pelaksanaan Vaksinasi dari awal hingga selesai tidak ada kendala ataupun hambatan yang terjadi,ucap Kolonel Kav Agus Waluyo S.I.P.

Lanjut Agus Waluyo, para Babinsa dalam melakukan pendampingan tersebut juga memberikan pemahanaman kepada masyarakat bahwa vaksinasi tersebut tentunya aman untuk digunakan, jelasnya.

Babinsa Koramil 01-1417/Kendari Sertu Darson mengatakan bahwa, para Babinsa memang selalu terlibat dalam pendampingan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

“Kegiatan ini, merupakan upaya antisipasi serta penguatan kekebalan tubuh bagi warga yang telah mendapatkan Vaksin,” ungkapnya.

“Untuk itu saya meminta kepada masyarakat yang mendapatkan undangan untuk melaksanakan Vaksin, agar selalu menjaga 3 M maupun menganjurkan makan dan minum terlebih dahulu sebelum dilakukan Vaksin oleh pihak petugas,” kata Darson.(Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Selfi Datang Ke Soppeng, Pasrah Untuk di Karantina

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *