oleh

Luky Julian, Segera Daftar BP Jamsostek, Berikut Manfaatnya

SOPPENG _ INDONESIA EKSPRESS — Kepala Cabang Badan Penjamin Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP-Jamsostek) Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Luky Julian memberikan keterangan kepada awak media indeks.co.id terkait manfaat keanggotaan BP Jamsostek, Rabu 12 Januari 2022.

“Manfaat BP Jamsostek dengan Rp.16.800,- anggota bisa mendapatkan fasilitas rumah sakit Pemerintah, pengobatan sampai sembuh tanpa biaya ketika mengalami kecelakaan kerja,”kata Luky Julian.

Menurutnya, BP Jamsostek hadir untuk masyarakat di Kabupaten Soppeng tentunya untuk membantu masyarakat dalam hal jaminan sosial tenaga kerja, baik pekerja di perusahaan (Formal) maupun mandiri (Informal_red). Sehingga diharapkan masyarakat Kabupaten Soppeng yang belum mendaftar di BP Jamsostek untuk mendaftarkan diri, mengingat manfaatnya sangat banyak,jelasnya.

Dengan Rp.16.800,- BP Jamsostek memberikan melayani jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yakni segala kejadian kecelakaan kerja saat bekerja, perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya dari tempat kerja ke rumah.

Dikatakannya, bahwa sejak Desember 2021 sampai Januari 2022 sudah ada empat (4) orang peserta BPJS Tenaga Kerja yang meninggal dan yang sudah mendapatkan Klaim Jaminan Kematian dua (2) orang mendapatkan Jaminan sebesar Rp.42 juta dan dua sementara dalam tahap proses pencairan,ungkap Luky Julian.

Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah) atau mandiri, tidak ada ikatan dengan perusahaan seperti tukang Ojek,petani,sopir angkutan, buru bangunan dan lainnya yang tak terikat dengan perusahaan.

Selain itu manfaat BP Jamsostek dengan Rp
16.800 Anggota bisa mendapatkan fasilitas rumah sakit Pemerintah, pengobatan sampai sembuh tanpa biaya semua ditanggung oleh BP Jamsostek,ujarnya.

Untuk BP Jamsostek Kabupaten Soppeng sudah ada ikatan kerjasama dengan Puskesmas, RS dan PSC sebagai bantuan transportasi.Dan sudah ada Tim khusus yang mendampingi para pasien yang sudah terdaftar dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Kapolri Lantik Dankorbrimob dan Lima Kapolda Baru

Ketika korban tidak bisa kerja lagi maka upahnya di tanggung oleh BPJS sebesar Rp.1 juta selama dalam perawatan dokter sampai dinyatakan sembuh. Dalam hal proses penyembuhan seperti menggunakan tangan palsu kursi roda semua ada dari BPJS Ketenagakerjaan, santunan cacat semua di PP 44/2015.Dalam PP 44 Tahun 2015 dijelaskan besaran prosentase cacat. Prosentase cacat ini sebagai dasar untuk perhitungan santunan cacat.

Jaminan BPJS (Bea Siswa) ketenagakerjaan anak TK 1,5 Juta pertahun, SD 1,5 juta, SMP 2 juta pertahun, SMA 3 JT, perguruan tinggi 12 juta pertahun untuk yang meninggal orang tuanya saat dalam pekerjannya dan menjadi peserta BPJS.

Ketika ada kasus kerja dan dia sampai tak bisa kerja lagi maka dia mendapatkan program RTW Return Two Work (Kembali Bekerja).

Sumber : Luky Julianto Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Soppeng
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *