oleh

Salam Redaksi : Siapa Yang Mau Disalahkan ?  Rokok Ilegal Marak Beredar di Soppeng

Soppeng _ indeks.co.id — Keberadaan sejumlah perusahaan rokok di kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tentunya bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat di daerah ini.

Hal ini bisa kita lihat dan dapati di sejumlah tempat di Kabupaten Soppeng terkait adanya perusahaan rokok baik kretek maupun rokok yang memakai Filter. Akan tetapi ada yang janggal dalam hal ini, dimana rokok tersebut tak menggunakan pita bea cukai tembakau yang merupakan suatu keharusan disetiap perusahaan rokok di negeri ini.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1947 tentang  Peraturan Cukai Tembakau pada Bab V terkait pengangkutan dan jual beli tembakau pasal 21 berbunyi : Tembakau boleh dibawa dari perusahaan kedalam peredaran umum hanya dalam jenis yang diperbolehkan dan dalam bungkusan atau dalam tempat pembungkus lain yang diperbolehkan, semunaya menurut aturan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan pada bungkusan atau tempat pembungkus lain itu telah direkatkan pita pengawasan dan kertas etiket yang dimaksud dalam pasal 8.

Pasal 8 berbunyi : Ayat 1 : Sebagai tanda bukti bahwa cukai tembakau itu telah dibayar dan untuk kepentingan pengawasan dalam hal ini haruslah :
1) Pada bungkusan, atau tempat pembungkus lain yang di isi dengan tembakau itu direkatkan dengan pita pengawasan yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang diatasnya tersebut harga eceran.
2)Pada bungkusan atau tempat pembungkus lain itu selanjutnya direkatkan etiket yang diatasnya harus nyata.
a. Berat bersih tembakau dalam tiap-tiap bungkusan atau dalam tiap-tiap tempat pembungkus lain itu.
b.Jumlah biji atau potong yang diisi dalam bungkusan atau dalam tempat pembungkus lain itu untuk jenis-jenis tembakau yang disiapkan untuk dijual satu persatu.
c.Harga eceran dari tiap-tiap biji atau potong tembakau yang dijual satu persatu atau harga eceran dari tiap-tiap 50 gram tembakau yang dijual eceran menurut beratnya.
d. Nomor pengawasan yang akan ditetapkan oleh kepala jawatan bea dan cukai.
e Selanjutnya hal-hal yang perlu untuk pengawasan menurut pemandangan kepala jawatan bea dan cukai.
Ayat 2 berbunyi : Pita pengawasan serta kertas etiket itu harus direkatkan pada bungkusan atau pada tempat pembungkus lain yang berisi tembakau yang dikenakan cukai itu didalam perusahaan.

BACA JUGA  Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi Barista di Destinasi Super Prioritas

Selain Undang-Undang diatas juga Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun lain yang terjadi di Kabupaten Soppeng, justru rokok yang kuat dugaan ilegal ini bebas diperjual belikan di masyarakat, bahkan sudah diperdagangkan antar daerah sehingga pihak Bea Cukai dan instansi Pemerintah terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Soppeng khususnya dan Sulawesi Selatan pada umumnya patut dipertanyakan kinerjanya selama ini.

Karena keberadaan rokok yang diduga kuat ilegal ini telah beredar lama di Kabupaten Soppeng maupun di daerah lainnya. Bahkan rokok tersebut menggunakan kemasan yang cukup mewah dan menggunakan filter yang tentunya filter tersebut bukan di produksi di Kabupaten Soppeng.

Hal ini patut dipertanyakan, kemana Bea Cukai serta pemerintah setempat yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan tentang PAD dan restribusi perusahaan di daerah ini, bahkan pihak penegak hukum yang terkesan melakukan pendiaman dalam peredaran rokok yang diduga ilegal ini.

BACA JUGA  Habisnya SDA Tidak Seiring Tumbuhnya SDM Masyarakat Lingkar Tambang Akibat Penjajahan Korporasi Yang Sistematis dan Terstruktur dengan Dalih Investasi

Investigas awak media ini, ditemukan sejumlah merek rokok yang diduga kuat ilegal karena tidak menggunakan pita atau bea cukai diantaranya Merek Pinos, 68, Martell, Pajero, Panther dan masih banyak lagi yang lainnya.Tentunya dalam hal ini pihak terkait diminta bertindak tegas dan jangan hanya diam seribu bahasa.

Untuk diketahui bahwa, Pengedar Rokok Ilegal atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Hal ini bukan lagi hal baru terjadi di Soppeng akan tetapi sudah berlangsung lama, kemana pihak terkait, Bea Cukai dan aparat penegak hukum, tentunya Negara dirugikan dalam hal ini, sehingga Negara (Pemerintah) diharapkan hadir dalam penegakan aturan dan Undang-Undang Bea Cukai Tembakau di Kabupaten Soppeng, jangan terkesan membiarkan atau tutup mata tetapi tetap mendelik.

Salam Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *