oleh

Ketua DPRD Soppeng beri Apresiasi Pencapaian Vaksinasi 80 Persen

Soppeng _ indeks.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Syahruddin M Adam memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam pencapaian 80 persen Vaksinasi Covid-19.Hal ini dikatakannya kepada indeks.co.id, Selasa 4 Januari 2022.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Soppeng beserta seluruh lapisan masyarakat atas pencapaian 80 persen Vaksinasi Covid-19, tadi sekitar pukul 14.00 WITA,”kata Syahruddin M Adam setelah mengikuti malam Syukuran Pencapaian 80 persen Vaksinasi.

Menurutnya, capaian ini merupakan bukti keberhasilan dari pemkab dan semua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Soppeng dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya vaksin itu sendiri. Hal ini lanjut Syahruddin M Adam, adalah suatu bukti sinergitas baik pemkab maupun Forkopimda, dan sebagai Ketua DPRD Soppeng, tentunya kita patut memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak atas capaian ini,jelasnya.

Disamping itu, Syahruddin M Adam juga memberikan apresiasi kepada pihak Polres Soppeng dan Kodim 1423/Soppeng dalam membantu pemerintah dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dimana kedua institusi ini dengan sinergitasnya bisa membantu pencapaian target tersebut.

“Untuk Kabag SDM Polres Soppeng Kompol Umar, tentunya kita apresiasi atas kerjasamanya yang selama ini dalam pencapaian 80 persen Vaksinasi itu sendiri, dimana dalam bertugas terkadang memberikan motivasi dengan keseriusan dan terkadang pula mengisinya dengan candaan sehingga terjalin rasa kekerabatan dalam bertugas,”ucapnya.

Untuk Vaksin itu sendiri, Syahruddin M Adam menyampaikan bahwa awalnya masyarakat belum begitu mengerti, namun setelah dilakukan sosialisasi masyarakat akhirnya paham dan mengerti betapa pentingnya Vaksin itu, sehingga dengan kesadarannya sendiri masyarakat mengikuti anjuran dari pemerintah untuk vaksin,jelasnya.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kabaharkam Polri Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *