oleh

Kantor Setda SBB Di Geledah Tim Penyidik Kejati Maluku

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT – Proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar, masih dikembangkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Setelah menjebloskan lima tersangka ke Rutan Kelas IIA Ambon, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku otw ke Kabupaten Seram Bagain Barat atau SBB pada Kamis (11/11/2021).

Tim Penyidik Kejati Maluku dikawal Polri saat melakukan penggeledahan di Kantor Setda Seram Bagian Barat, Maluku.(Doc.Red*/Syuaib Pattimura)

“Sesampainya di Piru, sekitar Pukul 14.30 WIT Tim Penyidik Kejati Maluku langsung bergegas menggeledah dua kantor. Yaitu kantor Sekretariat Daerah atau Setda, dan kantor Bagian Keuangan Pemkab SBB. Mereka menemukan bukti tambahan.

Penggeledahan Tim Penyidik dikawal oleh aparat keamanan dalam hal ini anggota Polda Maluku dan Polres SBB lengkap dengan laras Panjang.

“Hasil penggeledahan dua kantor itu, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait perkara yang merugikan negara senilai Rp8,6 miliar.

Para staf atau pegawai di dua kantor ini hanya menyaksikan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Korps Adhyaksa Maluku tersebut menggeledah kantor mereka.

Pegawai dua kantor tersebut juga ditanya oleh Tim Penyidik mengenai dokumen yang dicari atau diperlukan untuk bukti tambahan.

“Diketahui pada Rabu (10/10/2021) kemarin, Penyidik Kejati Maluku telah menjebloskan Sekda Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea ke Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Sebelum Mansyur, empat tersangka dari perkara yang sama juga telah ditahan oleh Kejati Maluku di Rutan Kelas IIA Ambon. Mereka adalah RT, AN AP, dan UH.

Laporan : Syuaib Pattimura 
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  MR Di Amankan Polisi Di Pinggir Jalan Saat Hendak Transaksi Sabu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *