oleh

Verifikasi Lapangan APE Soppeng Tahun 2021

 

Soppeng, indeks.co.id – Acara Verifikasi Lapangan, Anugrah Parahita Ekaprahaya Praya (APE) Soppeng Tahun 2021 berlangsung di Ruang SCC Lamataesso, Kantor Bupati Soppeng, Rabu, 24 Maret 2021

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak RI dalam hal ini diwakili David Arya Bhima, Se, MAB (Kepala Sub Bidang Pengasuhan dan Keluarga wilayah I) dalam sambutannya mengatakan, Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kabupaten Soppeng yang telah melengkapi data dan informasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Data tersebut sangat berharga bagi Kementerian pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai landasan strategis baik bagi Kab. Soppeng itu sendiri sebagai salah satu rencana dalam terwujudnya pembangunan yang yang berkeadilan baik laki-laki maupun perempuan.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini untuk menverifikasi data serta melihat lebih dalam data dan informasi tentang PUG yang ada di wilayah kabupaten Soppeng. Harapan kami, Tim verifikator akan memperoleh data dan informasi yang jauh lebih lengkap, progresif dan objektif sehingga kita akan memperoleh bahan penyusunan PUG yang akan dimulai di tahun 2021.

Verifikasi ini juga sebagai dasar pertimbangan kami untuk menilai calon penerimaan Anugrah Parahita Ekapraya tahun 2020, yang merupakan sebuah penghargaan dan apresiasi kepada kementerian lembaga, provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai berhasil dalam pelaksanaan PUG. Penetapan Soppeng sendiri sebagai salah satu wilayah yang terverifikasi berdasarkan hasil evaluasi sementara yang telah dilakukan oleh tim verifikator. Namun demikian perlu ditekankan disini bahwa proses ini tidak serta-merta secara otomatis menyimpulkan bahwa Kab. Soppeng akan menjadi salah satu calon penerima Anugrah Parahita Ekapraya, karena semuanya itu bermula pada hasil verifikasi, hasil validasi dan konfirmasi terhadap data dan informasi tentang PUG di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  H.Andi Kaswadi Razak Resmi Membuka Konfercab NU VII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Soppeng

Menyabut itu, Sambutan Bupati Soppeng, H.A.Kasawadi Razak, SE mengatakan, kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pembinaan pemberian pengharagaan Anugerah Parahita ekapraya kabupaten Soppeng tahun 2020, tentu bagi kami merupakan bagian kecil dimana pada hakekatnya apa yang menjadi tugas kami merupakan suatu kewajiban yang seharusnya kita harus laksanakan bersama.

Dimasa pandemi seperti ini merupakan suatu tantangan kepada kita semua dalam menghadapinya. Alhamdulillah di Kab. Soppeng perhatian terhadap masalah ini perlu kami informasikan bahwa Soppeng satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang memiliki fasilitas yang lengkap diantaranya PCR, perawatan isolasi, dan ICU, yang semuanya ini adalah merupakan bukti tanggung jawab pemerintah daerah Kab. Soppeng terhadap perlindungan masyarakat yang ada di wilayah kami, termasuk ibu-ibu, perempuan, anak, lansia semuanya menjadi perhatian utama kami.

Pemerintah Daerah Kab. Soppeng telah berkomitmen mulai dari tingkat Kecamatan, desa dan Lurah termasuk pelaksanaan di dalamnya yaitu melibatkan organisasi, perguruan tinggi dan media agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan dan program di bidang masing-masing. Pemerintah daerah tidak hanya melakukan percepatan pelaksanaan di program ini, tapi pemerintah juga senantiasa melakukan pembinaan dan mendorong seluruh pemerintahan di semua tingkatan untuk menerbitkan regulasi yang mana prosesnya untuk pengurusutamaan gender sebagai dasar acuan pelaksanaan dalam pemerintahan.

Turut hadir, para kepala SKPD, pimpinan bank sulselbar, ketua Pokja PUG, driver PUG, auditor PPRG, gender Champion, Ketua Puspa, ketua Yayasan lamappapoleonro dan lembaga masyarakat. (**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *