oleh

Dugaan Ada Oknum Mafia Tanah Pada Kasus Lahan Bungkutoko Kota Kendari

KENDARI, indeks.co.id — Sengketa lahan warga Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Nambo Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bergulir sejak tahun 2009 silam diduga kuat melibatkan oknum ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Hal ini disampaikan oleh Drs Ismunahadi kepada awak media indeks.co.id selaku kuasa pemilik lahan, Jum’at 19 April 2024.

foto : Ismunahadi saat bertemu Kabag Hukum Pemkot Kendari, Drs Kurniawan Ilyas, SH., MH.(Doc.Red**), Jum’at 19 April 2024

“Kasus sengketa lahan ini sudah lama bergulir dan hingga hari ini Pemkot Kendari dinilai tidak mampu untuk menyelesaikannya,” Kata Ismunahadi.

Sehingga lahan di Kelurahan Bungkutoko yang telah memiliki dasar hukum kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hj.Mustaria Amin masih simpang siur dan tak ada penyelesaian, bahkan kami duga ada upaya kongkalikong oknum pejabat di Pemkot Kendari, jelasnya.

Terbukti pada saat dilakukan peninjauan lokasi lahan bersengketa tersebut, oknum yang dimaksud (ASK_red) saat dilokasi setelah dilakukan Plotting oleh pihak ATR/BPN bersama dengan pihak Pemkot Kendari, Ombudsman, pemilik lahan, Lurah Bungkutoko (Asjar,SH), Muhtar Idrus (BPN) Kota Kendari, justru oknum ASN dimaksud (ASK_red) menghilang dan berita acara yang dibuat pada hari itu, Rabu 31 Juli 2018 tidak ditanda tanganinya.

Menurut Ismunahadi, oknum ASN tersebut inisial (ASK_red) sengaja menghilang untuk menghindari penanda tanganan berita acara yang dibuat. Karena itulah muncul sejumlah persepsi yang diduga kuat hanya sebuah rekayasa yang ia buat sebagai bahan laporan kepada Walikota Kendari yang pada saat itu di jabat oleh Ir.Asrun, M.Eng.

Lahan seluas 5.561 M2 yang bersertifikat ditambah lahan yang belum bersertifikat seluas 6.665 M2 mencapai 12.226 M2 kini telah di klaim oleh Pemkot Kendari sebagai lahan atau aset Pemkot dari hasil pembebasan lahan.

Foto ; Ismunahadi, saat bertemu Kabid Pertanahan Dinas Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Syahrul. (Red**) Jum’at 19 April 2024.

Dikatakannya, untuk diketahui lahan seluas 12.226 M2 itu sampai saat ini belum tersentuh pembebasan lahan ataupun ganti rugi dari Pemkot Kendari dan selaku kuasa pemilik lahan sejak tahun 2009 telah berupaya baik secara kekeluargaan melalui mediasi kepada pihak Pemkot Kendari akan tetapi mediasi yang dilakukan tak menemukan penyelesaian terakhir pada tahun 2018 silam tidak membuahkan hasil, justru lahan kami diklaim telah masuk dalam aset Pemkot Kendari, ucap Ismunahadi.

BACA JUGA  Polda Sumut dan Telkom Jalin Kerjasama Pelayanan Call Center 110

Lanjut Ismunahadi, karena tak adanya titik temu maka kami mengadukan hal ini ke Ombudsman RI untuk memberikan bantuan dan menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan
melakukan pemeriksaan substansi atas laporan kami serta menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, terangnya.

Dengan adanya aduan dan laporan kami kepada Ombudsman RI maka pihak Ombudsman RI bersurat ke Pemkot Kendari dengan nomor : B/1107/RM.01.02-28/0026.2018/X/2019 perihal : Permintaan keterangan dalam rangka tindak lanjut Laporan Masyarakat.

Dimana surat Ombudsman RI tersebut membahas tentang penanganan laporan masyarakat atas nama Ismunahadi selaku kuasa Hj.Mustaria Amin mengenai permasalahan permohonan pemisahan/pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 00213/Bungkutoko Surat Ukur Nomor 37/Bungkutoko/2010 oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari, telah masuk pada tahap resolusi dan monitoring. Penanganan Laporan Masyarakat pada tahap ini dilaksanakan oleh Keasistenan Resolusi dan Monitoring Ombudsman Republik Indonesia.

Selanjutnya, atas dasar tersebut, Ismunahadi meminta Pemkot untuk segera menyelesaikan sengketa lahan ini, akan tetapi hingga saat ini pihak  Pemkot tak juga bisa menyelesaikan kasus ini.

“Kami sudah menemui sejumlah pejabat berkompeten dalam hal sengketa lahan di Bungkutoko ini, Asikin, Sekda Kota Kendari, Kabag Hukum Pemkot Kendari, Pertanahan Kota Kendari, akan tetapi tak ada juga penyelesaian, sehingga kasus ini kami laporkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi  Tenggara pada tanggal 22 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Kendari tentunya diminta untuk segera turunkan timnya untuk bisa menyelesaikan sengketa lahan ini, sementara pihak Kejaksaan Tinggi Sultra kami minta untuk mengungkap ke Publik hasil yang ia dapatkan sejak laporan kami masuk ke meja mereka 22 Mei 2023 lalu, tegasnya.

BACA JUGA  Kapolri Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan-Kesatuan Bangsa Dihadapan Angkatan Muda Muhammadiyah

Awak media indeks.co.id dalam hal ini telah melakukan investigasi ke sejumlah pejabat Pemkot Kendari yang membidangi masalah hukum dan masalah lahan di Kota Kendari termasuk di Kelurahan Bungkutoko untuk di minta penjelasannya. Dalam hal ini Kabag Hukum, Kurniawan Ilyas, Kabid Pertanahan Dinas Permukiman dan Pertanahan, Syahrul, namun keduanya belum bisa menjelaskan banyak terkait kasus sengketa lahan ini.

Bahkan beralasan kasus ini masih perlu ia telusuri terkait keterlibatan oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini.Hingga berita ini ditayangkan oknum ASN inisial ASK tidak berhasil ditemui di kantornya. Bahkan informasi dirinya tengah persiapan pensiun dari dinas kepegawaian.

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *