oleh

Satgas Antimafia Bola Tangkap 4 Tersangka Judi Bola Online, 3 Orang Buron

Jakarta, indeks.co.id — Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Polri sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap kasus dugaan judi online terkait pertandingan sepakbola di Indonesia. Polisi menyebut situs judi SBOTOP yang diungkap itu diduga menjadi sponsor salah satu tim bola di Indonesia.

“Berdasarkan hasil penyelidikan situs SBOTOP diduga mensponsori salah satu klub sepakbola di Indonesia dan ini sedang kami lakukan pendalaman,” ujar Kasatgas Antimafia Bola yang juga Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Asep mengatakan situs tersebut memiliki server di Filipina. Dia menyebut perputaran uang judi online lewat SBOTOP mencapai Rp 481 miliar dengan 43 ribu member di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dia mengatakan penyidik telah memeriksa 16 saksi dan sejumlah ahli. Pihaknya pun telah menangkap empat orang yang diduga berperan dalam menyediakan rekening sehingga situs judi bola online ini dapat beroperasi.

“Kami telah menangkap empat orang tersangka dengan inisial S, DR, L, dan TRR,” ucapnya.

Dia mengatakan ada tiga orang lainnya yang masih diburu. Dua di antaranya warga negara China.

“Masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya,” ucap Asep.

Asep mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, mulai dari paspor, ratusan buku rekening, ratusan ATM hingga satu unit apartemen. Selain itu, penyidik juga menyita akun payment gateway situs SBOTOP dengan nilai Rp 5 miliar.

Satgas Antimafia Bola Polri ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Pembentukan satgas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar persepakbolaan Indonesia bersih dari Mafia. (NN/IE)

BACA JUGA  Prabowo Isi Materi Pembekalan Mahasiswa Baru UPN: Saya Bicara pada Masa Depan Bangsa Indonesia

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *