oleh

Kapolri Ungkap Aktor Intelektual Match Fixing Ditangkap, Lama Tak Tersentuh

Jakarta, indeks.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan satu dari delapan tersangka kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2 merupakan pemain lama. Tersangka berinisial VW (60) sudah dikenal sejak 2008.

Jenderal Sigit awalnya meneken nota kesepahaman atau MoU dengan PSSI terkait pengamanan kompetisi sepakbola nasional. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Sigit menerangkan penandatangan kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi yang ingin membangun iklim sepakbola lebih baik dan kompetisi yang fair. Penandatanganan ini sekaligus memperkuat sinergisitas Polri dan PSSI dalam memberantas mafia bola.

Dalam pengusutan kasus tersebut telah dibentuk Satgas Anti Mafia Bola sejak Maret 2023. Hasil penyelidikan menunjukkan telah ditetapkan delapan orang tersangka, salah satunya berinisial VW (60).

Sigit mengatakan VW merupakan aktor intelektual kasus pengaturan skor yang sudah dikenal sejak 2008. Dia mengatakan VW tak pernah tersentuh hukum.

“Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan tak tersentuh hukum. Alhamdulillah ini bisa kita ungkap,” kata Sigit.

VW berperan sebagai perantara pengatur skor dan pemberi suap. Sigit mengatakan pengungkapan dan penahanan tersangka kasus match fixing Liga 2 ini hasil data intelijen yang diberikan PSSI.

“Kita temukan ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi lolos dan ini sudah didalami secara khusus,” paparnya.

Berikut delapan tersangka yang sudah ditangkap:

– RP (44 tahun) selaku wasit utama, berperan sebagai penerima suap
– K (35 tahun) selaku asisten wasit, berperan sebagai penerima suap
– R (45 tahun) selaku asisten wasit, berperan sebagai penerima suap
– AS (37 tahun) selaku wasit cadangan, berperan sebagai penerima suap
– DRN (37 tahun) selaku asisten manajer, berperan sebagai pemberi suap
– VW (60 tahun) selaku perantara pengatur skor, berperan sebagai pemberi suap
– KM (47 tahun) selaku LO wasit, berperan sebagai pemberi suap
– GAS (39 tahun) selaku penghubung antara LO wasit dengan tersangka VW, berperan sebagai pemberi suap (saat ini berstatus DPO) (NN/IE)

BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Disambut Angngaru dan Tari Padduppa Saat Menapakkan Kaki di Bumi Anging Mamiri

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *