oleh

Kapolri Beberkan Sinergi Satgas Polri dan Independen demi Berantas Mafia Bola

Jakarta, indeks.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mensinergikan kerja-kerja Satgas Antimafia Bola Polri dengan Satgas Antimafia Bola Independen. Hal itu bertujuan memberantas para mafia bola di Tanah Air.Jenderal Sigit mengatakan Satgas Antimafia Bola Polri diawaki para penegak hukum dari Polri. Sedangkan Satgas Antimafia Bola Independen berasal dari masyarakat pencinta sepakbola Indonesia.

“Namun yang jelas Satgas Mafia Bola Polri tentunya yang mengawaki adalah penegak hukum dari institusi Polri, sedangkan Satgas Antimafia Bola Independen itu diawaki oleh kebanyakan rekan-rekan yang menjadi pecinta bola yang selama ini mengikuti proses kompetisi, di luar Polri,” kata Sigit di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Sigit menyebut Satgas Antimafia Bola Polri akan bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola Independen dalam pemberantasan mafia bola. Menurutnya, tim dari satgas independen bisa memberikan informasi penting yang mungkin tidak didapat oleh satgas Polri.

“Tentunya beliau (Satgas Antimafia Bola Independen) memiliki data intelijen yang kuat karena memang mendapatkan info-info dari banyak sumber yang mungkin tidak didapat oleh kepolisian, sehingga kemudian ini disatukan sebagai bentuk semangat bahwa baik dari masyarakat, dari PSSI dan dari kepolisian fokus dan kemudian serius untuk melakukan pemberantasan terhadap permainan-permainan yang bisa mencederai kompetisi bola Indonesia ke depan,” ucap Sigit.

Sementara itu, Najwa Shihab, yang menjadi bagian dari Satgas Antimafia Bola Independen, menjelaskan pihaknya diberi dua tugas. Tugas pertama adalah membantu, menerima, dan mengelola informasi untuk kemudian melakukan investigasi internal terhadap perilaku tidak baik di lapangan hijau, apakah terkait mafia bola, match fixing, dan lainnya.

“Kedua juga diberi tugas untuk membantu mengawasi transparansi pengelolaan federasi dalam hal ini PSSI termasuk pengelolaan keuangan. Memastikan transparansi pengelolaan PSSI, termasuk keuangan PSSI,” ujar Najwa.

BACA JUGA  Salurkan Hak Pilih di TPS 20 Kendari, Ketua Rapim Indonesia Optimis Prabowo - Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 2024

Sebelumnya, Polri dan PSSI meneken nota kesepahaman atau MoU terkait persepakbolaan Tanah Air. MoU PSSI dan Polri itu sepakat menciptakan iklim sepakbola Indonesia yang lebih baik.

Ketum PSSI Erick Thohir mengatakan cita-cita besar sebagai bangsa yang ingin memiliki sepakbola Indonesia bersih dan berprestasi sudah dilakukan terus-menerus. Menurutnya, ketika terjadi kesepakatan Presiden Joko Widodo dan Presiden FIFA Gianni Infantino yang percaya bahwa sepakbola Indonesia bisa menjadi salah yang terbaik di Asia Tenggara, Asia, bahkan dunia.

“Ketika kesepakatan itu terjadi kami dari PSSI tentu bersama jajaran Polri yang dipimpin oleh Kapolri langsung membentuk satgas yang memang diinisiasi oleh Kapolri langsung untuk mendorong transformasi sepak bola Indonesia. Tidak cukup di situ, Pak Kapolri dan saya sepakat perlu adanya satgas independen, karena itu dibentuklah satgas independen, yang tidak lain ini sebagai pendampingan secara menyeluruh,” kata Erick di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan MoU Polri dan PSSI untuk memperkuat kebijakan dari Jokowi untuk membangun iklim sepak bola yang lebih baik dengan berbagai kegiatan. Menurutnya, kesepakatan Polri dan PSSI juga untuk mempersiapkan atlet-atlet yang baik dan kompetisi yang fair.

“Hari ini sekaligus kami menandatangani nota kesepahaman atau MoU yang di dalamnya berisi antara lain terkait dengan masalah bagaimana pengamanan kompetisi sepakbola, baik bersifat nasional di dalamnya ada liga dan juga bersifat internasional,” ucap Sigit.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *