oleh

Kejagung Menunggu Izin Jokowi Untuk Periksa Achsanul Qosasih Anggota BPK Terkait Korupsi BTS

JAKARTA, indeks.co.id — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang di terima redaksi indeks.co.id, Minggu 29 Oktober 2023 menerangkan terkait kasus BTS 4G yang melibatkan Achsanul Qosasih anggota III BPK RI.

Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Kejagung memastikan akan memanggil Achsanul untuk dimintai keterangan.
“Pada waktunya pasti akan kami panggil, terkait dengan aliran dana akan kami telusuri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (29/10/2023).

Dijelaskannya bahwa, Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24.

“Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.terang Dr Ketut Sumedana.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi, jelas Kapuspenkum.

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan,”tegas Kapuspenkum.

Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan, pungkas Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Otak Penembakan Najamuddin Sewang Pegawai Dishub Kota Makassar Terkuak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *