oleh

Andi Darwis Kuasa Subtitusi Lahan Pato Kopi Sejak 2016 Angkat Suara

Makassar 16 September 2023

indeks.co.id — Dugaan keterlibatan mafia tanah yang bermain di jalan Kesadaran IV kota Makassar tepatnya di belakang Kodam Hasanuddin Andi Darwis sebagai pemegang kuasa subtitusi dari keluarga Almarhum Pato Kopi sebagai Pemilik lahan seluas 23 Hektare angkat suara. Dalam konfrensi pers yang dilakukannya Andi Darwis menjelaskan kepada media bahwa sejak awal tahun 2016 dirinya didatangi oleh Ahli waris Pato Kopi untuk meminta kerjasama dalam mengurus dan mencarikan pembeli lokasi peninggalan dari Almarhum Pato Kopi yang terletak di jalan Kesadaran IV kota Makassar.

Foto : Andi Darwis, SH Kuasa Subtitusi Pato Kopi.

Ahli waris Pato Kopi berulang kali datang menemui Andi Darwis baik secara sendiri- sendiri maupun secara berkelompok sehingga Andi Darwis merasa prihatin melihat situasi seperti itu sehingga Andi Darwis mencoba untuk mencari waktu untuk mempertemukan dengan orang yang sangat memahami masalah tanah yaitu orang yang bekerja di BPN dan konsultan Hukum yang paham betul tentang langkah’ yang perlu dipersiapkan ketika seseorang merasa memiliki sebuah obyek berupa tanah.

Selanjutnya berdasarkan hasil pertemuan dengan Tim Ahli yang memahami masalah tersebut maka di putuskan pada saat itu untuk fokus kepada surat kepemilikan tanah yang dipegang oleh ahli waris Pato Kopi untuk dilengkapi dengan beberapa hal diantaranya surat-surat pajak, gambar situasi, bukti bayar pajak termasuk peta kar termasuk keterangan dari Lurah, Camat dan sejumlah pihak yang dianggap berkompeten dalam hal tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas untuk mengefektifkan kegiatan itu ahli waris Pato Kopi menawarkan untuk bekerja sama dengan Andi Darwis bersama dengan Tim untuk memberikan kuasa agar kegiatan itu efektif dan punya legalitas sebagai pegangan Andi Darwis bersama dengan Tim.

Maka pada saat itu Andi Darwis mulai mengeluarkan dana untuk pengurusan kuasa kuasa terhadap tujuh (7) orang ahli waris masing-masing terwakili oleh satu orang dan setiap satu kelompok ahli waris memberikan kuasa subtitusi kepada dua (2) orang ahli waris Pato Kopi yaitu Suharto dan Abd Rahman Badja.

Demi mengefektifkan kegiatan tersebut maka Suharto dan Abd Rahman Badja merupakan pemegang kuasa subtitusi mengalihkan kuasa subtitusinya kepada Andi Darwis selaku Direktur Utama PT Tri Barata Yudha yang kuasa tersebut dibuktikan dengan membuat perjanjian dihadapan Notaris Iwan Ampulembang.SH yang sebelumnya kuasa kuasa Ahli waris Pato Kopi juga telah dibuatkan lebih dahulu di Notaris yang sama yaitu Notaris Iwan Ampulemvang SH.

Setelah legalitas keluar dari notaris tersebut sekitar tanggal 18 Februari 2016 kuasa Nomor 17 dan perjanjian No.16 pada tanggal 09 Februari 2016 yang salinannya di keluarkan oleh Notaris tersebut.

Setelah salinan kuasa keseluruhan dikeluarkan oleh Notaris maka sejak tahun 2016 Andi Darwis bersama dengan Tim melakukan koordinasi dengan pihak lain seperti Lurah Panaikang Camat Panakkukang Dinas pendapatan daerah instansi terkait guna kepentingan bersama keluarga almarhum Pato Kopi, baik bersama-sama dan juga sendiri-sendiri membiayai pertemuan-pertemuan surat-surat kelengkapan sampai pada tahun 2020.

BACA JUGA  Dukung Arus Mudik Tahun 2023, WSBP Suplai SprigWP Pada Jalan Kudus-Purwodadi
Foto : Bukti Perikatan Jual Beli (PJB).

Ketika beberapa calon pembeli termasuk ketika calon pembelinya yaitu Pak AMRAN SULAIMAN melakukan kunjungan beberapa kali ke lokasi bersama dengan Tim dan karyawan seperti Nurfausiah Nuhri Uci tidak terlepas dari kawalan Tim Andi Darwis termasuk menghadapi tantangan demo baik secara internal keluarga Pato Kopi maupun dari orang yang merasa mereka yang memiliki menguasai lahan tersebut.

Penguasaan fisik lokasi serta menyelesaikan kelengkapan surat-surat pajak-pajak termasuk memutuskan harga tanah dengan pihak pembeli adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Andi Darwis bersama Tim dan juga perwakilan dari almarhum Pato Kopi.

Akan tetapi dari kelicikan suami Nurfausiah Nuhri Uci mulai membuat strategi mafia yaitu dengan mengesampingkan kuasa subtitusi Andi Darwis dan memaksa ahli waris Pato Kopi membuat kuasa ke dua yang melibatkan Saudara H.Mansur Usman Musakkir dan Dg Tawang yang semuanya itu telah memberikan kuasa subtitusi mereka kepada Suharto dan Abd Rahman Badja melalui tujuh kelompok anak Dari Pato Kopi.

Dari kejadian tersebut sulit untuk terbantahkan bahwa pihak suami Nurfausiah Nuhri Uci sebagai mafia yang ingin mengambil alih hak Andi Darwis dengan cara merubah PJB yang ditanda tangani oleh istrinya sebagai pihak yang mewakili pembeli dan Suharto dan Abd Rahman Badja sebagai penjual dengan harga 125.000/Meter.

Dengan dirubahnya Perikatan Jual Beli (PJB) dengan mengganti para pihak dengan obyek yang sama dilakukan di notaris yang sama yaitu Notaris Paula maka disitulah kerja kerja mafia RINDU ASIS mulai terlihat seperti perubahan harga Dari 125.000/m menjadi 62.500/m.

Pertanyaan semua ahliwaris mana mungkin ada pergantian para pihak diobyek yang sama kemudian harganya diturunkan 50 persen kemana yang 50 persen itu itulah pekerjaan mafia siapa mafia silahkan baca dan simpulkan sendiri seperti Itu penjelasan Andi Darwis.

Dari kejadian tersebut aksi-aksi intimidasi terus berlanjut ketika beberapa ahli waris mencoba untuk berdiskusi secara internal karena beberapa kejadian menjadi semakin tidak jelas dan tidak ada keterbukaan terhadap perkembangan terkait dengan lokasi itu dan Andi Darwis atas himbauan RINDU ASIS melalui WhattsApp (WA) bahwa kalau Andi Darwis merasa dirugikan oleh ahli waris silahkan tempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata maka atas dasar tersebut Andi Darwis melakukan pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dan sampai saat ini proses masih berjalan akibatnya ahli waris Pato Kopi anak pertama Pato Kopi Baco bin Pato mencabut kuasa yang pernah ditanda tangani dengan alasan baru mengetahui kalau kuasa subtitusi Andi Darwis tidak pernah dicabut.

Foto : Andi Darwis Kuasa Hukum Pato Bin Kopi saat melakukan Konfrensi Pers. (ist)

Kemudian diterbitkan kuasa yang empat (4) orang itu karena penjelasan yang disampaikan kepada anak-anak Baco bin Pato bahwa kuasanya Andi Darwis sudah dicabut ternyata tidak itu hanya akal-akalan mafia yang terlibat dalam masalah ini.
Karena Itu sekitar tujuh (7) orang anak dari Baco bin Pato mencabut kuasa 4 orang itu di notaris Stefanus yang mana kuasa Itu diterbitkan dengan alasan tidak mau bermasalah hukum dengan Andi Darwis bersama Tim.

BACA JUGA  Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sulawesi Tenggara Terkesan di Biarkan Berjalan

Karena sebagian Dari mereka melihat menyaksikan apa yang dilakukan oleh Andi Darwis adalah benar dan terbuka tidak ada kebohongan komitmen dengan yang dikerjakan tidak ada penghianatan terhadap ahli waris Pato Kopi justeru dengan kuasa ke 4 orang ini tertutup dan penuh dengan kebohongan adu domba keluarga provokasi supaya ahli waris benci dengan Andi Darwis dengan berbagai tuduhan fitnahan dan lainnya.

Menurut Andi Darwis bahwa terjadinya carut marut seperti ini adalah sebuah indikasi kecurangan serta kerja kerja mafia yang ingin mengambil peranan Andi Darwis bersama dengan Tim yang berawal dari hadirnya suami Nurfausiah Nuhri Uci sebagai pengawas alat berat yang dimasukkan oleh pihak pembeli yaitu Pak Amran Sulaiman.

Berusaha memecah ahli waris Pato Kopi dengan kuasa hukum ahli waris Andi Mahyanto Masda.SH.MH yang selama ini mendampingi ahli waris Pato Kopi ketika terjadi masalah baik perdata termasuk pidana yang terkait dengan lokasi itu.

Selanjutnya suami Nurfausiah Nuhri Uci mengancam ahli waris Pato Kopi untuk mengembalikan uang Rp500 juta yang telah diserahkan kepada Suharto dan Abd Rahman Badja ketika melakukan PJB di notaris Senggeng Pulaweng Puala pada tanggak 10 Januari 2020.

Berdasarkan ancaman suami Nurfausiah Nuhri Ucil saudara Rindu Asis yang Waktu itu sebagai pengawas alat berat mengaku bahwa dia sebagai pembeli ketika ahli waris tidak mau ikuti kemauan mereka maka dia akan mengeluarkan alat berat yang bekerja di lokasi Itu dan hari itu juga uang Rp500 juta harus dikembalikan.

Itulah sebabnya dengan terpaksa ahli waris Pato Kopi yaitu Suharto dan Abd Rahman Badja yang merupakan pemegang kuasa dan telah menyerahkan kuasa subtitusi mereka kepada Andi Darwis mulai ingkar janji serta tidak mau lagi berhubungan dengan Andi Darwis yang selama beberapa tahun mendampingi membiayai keperluan, baik kebutuhan pribadi keluarga Pato Kopi maupun yang terkait kebutuhan operasional lokasi tersebut.

Dari hasil jumpa Pers sangat jelas mengatakan bahwa ahli waris Pato Kopi tetap mengacu kepada kuasa subtitusi Andi Darwis yang belum pernah dicabut sampai saat Ini sehingga tetap dianggap sah dan berlaku sehingga kami semua berharap Andi Darwis bisa menjalankan dengan adil terbuka sampai selesai.

Saya yakin Andi Darwis adalah bagian orang yang di zalimi dalam urusan ini Insya Allaah, Allah pasti menunjukkan jalan keluarnya dengan baik.

Seperti itu kronologi sehingga sangat terpaksa masalah Ini publik terpaksa mengetahui melalui media di prakarsai oleh keluarga besar Pato Kopi.

Bahwa berkaitan dengan pencabutan kuasa kepada H.Mansur Cs, itu adalah wewenang dari Pak Jumakkara bersaudara ketika melihat tanda-tanda kecurangan serta perlakuan tidak senonoh yang dialami sebagai ahli waris Pato Kopi dan beberapa kali bertemu dengan Rindu Asis yang mengatakan sebagai pembeli dan mengatakan bahwa saudara tidak berhak dilokasi tersebut semakin membuat anak dari Baco bin Pato sakit hati, apalagi dilaporkan lagi oleh seorang pengacara yang berafiliasi dengan pihak pembeli membuat pak Jumakkara bersaudara tertekan secara psikologis diperiksa di Poltabes Makassar bekali-kali dengan tekanan akan di tersangkakan dengan tuduhan A,b,c,d dan seterusnya dengan alasan karena mencabut kuasa yang pernah di tanda tangani untuk H.Mansur cs.

BACA JUGA  Tim Gabungan Polres Pinrang Ancam Tutup D'King Cafe

Itu dialaminya bersama tujuh (7) Saudara Pak Jumakkara dengan berbagai tuduhan di setiap panggilan pemeriksaan koordinasi dengan Andi Darwis dengan data yang akurat dikirimkan untuk bukti-bukti tuduhan dan berhasil dilaluinya dengan penuh duka.

Reaksi keluarga Pato Kopi mulai menyatu dari tujuh (7) ahli waris ketika pak Jumakkara bersama dengan keluarga bermaksud untuk menemui Pak Amran Sulaiman selaku yang menguasai lahan tersebut pada tanggal 17 Agustus 2023 bersama dengan ahli waris yang lai dengan maksud ingin bertanya kenapa beliau bahwa sebagian ahli waris Pato kopi lokasinya sudah dikuasai selama 3 tahun kenapa belum pernah dilakukan pembayaran dan penyelesaian termasuk pelepasan hak mereka
setelah ahli waris meninjau lokasi selanjutnya.

Menuju ke kantor AAS Bulding dengan maksud bertemu dengan Pak Amran Sulaiman tidak bisa sehingga yang menemui adalah Nurfausiah Nuhri Uci Dan Uci menyampaikan kata-kata kasar, bahwa kalian sudah tidak berhak dilokasi itu dan yang paling menyakitkan ahli waris Pato Kopi ketika Pak Jumakkara bersalaman tangan dengan Nurfausiah Nuhri Uci kemudian dituduh menganiaya Uci dan dilaporkan ke Poltabes Makassar kemudian Jumakkara di jemput tengah malam dan diperiksa beberapa jam.

Dari kejadian tersebut diatas membuat seluruh ahli waris Pato Kopi marah dan bersatu memberikan dukungan kepada Pak Jumakkara sehingga melakukan perlawanan termasuk melakukan jumpa Pers bersama kuasa subtitusi mereka Andi Darwis sehingga upaya hukum baik perdata maupun pidana akan dilakukan melalui pengacara keluarga bekerja sama dengan Andi Darwis sebab data terkait lokasi mereka ada sama Andi Darwis yang sangat mengetahui dan menyimpan dokumen penting terkait lokasi Itu.

Dari Hasil jumpa Pers sangat jelas mengatakan bahwa ahli waris Pato Kopi tetap mengacu kepada kuasa subtitusi Andi Darwis yang belum pernah dicabut sampai saat Ini sehingga tetap dianggap sah dan berlaku sehingga kami semua berharap Andi Darwis bisa menjalankan dengan adil terbuka sampai selesai, Saya yakin Andi Darwis adalah bagian orang yang di zalimi dalam urusan ini Insya Allaah, Allah pasti menjukkan jalan keluarnya dengan baik seperti itu kronologi sehingga sangat terpaksa masalah Ini publik terpaksa mengetahui melalui media Atas prakarsa keluarga besar Pato Kopi.

SUMBER BERITA : ANDI DARWIS KUASA SUBTITUSI PATO KOPI 

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *