oleh

79 Miliar Disita Penyidik Kejati Sultra, Korupsi Pertambangan Nikel PT ANTAM Tbk

KENDARI, indeks.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pers rilis Hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk. Di blok Mandiodo Konawe Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam Tbk.

Uang yang berhasil disita oleh penyidik Kejati Sultra sebesar Rp79 Miliar dengan rincian sebagai berikut ;

1. Rp.59.275.226.828
2. SGD 1.350.000 setara dengan Rp.15.273.900.000
3. USD 296.700 setara dengan Rp.4.539.510.000
Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828
(tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh
enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).

“Ini hasil pertambangan ore nikel di blok Mandiodo Konawe utara, hasil penyitaan dari beberapa orang dengan jumlah keseluruhan Rp. 79.088.636.828 dengan berupa mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,” jelasnya, Kamis 24 Agustus 2023.

Lanjut,Patris hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyidik setelah menetapkan tersangka dan supaya diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

“Penyidik saat ini masih terus mencari aset-aset para tersangka yang kemungkinan masih berkaitan dengan tindakan pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo, selain itu penyidik juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi unsur dan alat bukti untuk di proses,” tutupnya.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Nasib Janda Tinggal di Gubuk Reyot

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *