oleh

LAKI Sultra Endus Eksport Ilegal 5 JT Ton di Sultra

KENDARI, indeks.co.id — Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kepada awak media indeks.co.id membeberkan dugaan adanya kegiatan eksport Nikel secara Ilegal di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini di sampaikan langsung oleh Nizar Fachry Adam. SE.ME Ketua Pencegahan dan monotirong LAKi Sultra, Rabu 12 Juli 2023.

“Skema Eksport Ilegal, hasil Eksplor kami di tahun 2021 kuat dugaan terjadi dengan sejumlah Skema sehingga kegiatan ilegal ini dapat berjalan, ” Kata Nizar Fachry Adam.

Nizar merincikan kejadian tersebut,Pertama :

a) Ilegal Eksport 1 yakni asal barang (kargo) merupakan milik Izin usaha Pertambangan IUP (OP) dan mengambil dokumen Eksport yang berasal dari IUPK yang di miliki wilayah sekitar daerah tersebut.

b) Ilegal eksport 2 yakni
Jumlah kuota eksport IUPK yang terbatas, memaksakan untuk tetap menjalankan eksport tanpa bea keluar dan PNBP perhubungan laut dalam artian mereka menggunakan RKAB penjualan lokal, untuk membayar PNBP pajak ESDM lokal, namun mereka menjalankan eksport hingga ke Negeri China.

c) Ilegal Eksport 3 yakni, mekanisme penjualan eksport dengan menjalankan kuota lintas provinsi, salah satu kasus, IUP wilayah Sultra namun menggunakan dokumen IUKH wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Maluku Utara (Malut), atau Sulawesi Selatan (Sulsel) .

Menurutnya, ada beberapa indikasi keterlibatan dan indikasi kuat dugaan eksport Ilegal di jalankan oleh Syahbandar pelabuhan, atau kementerian perhubungan laut, dan bekerjasama dengan pihak bea cukai, jelas Nizar.

Selanjutnya dia menyimpulkan bahwa,
pajak yang di bayarkan adalah penjualan lokal RKAB regional tanpa RKAB khusus Eksport.Yang kedua adalah, adanya gratifikasi penerimaan atau meloloskan barang eksport oleh pihak perhubungan laut,tanpa PNBP perhubungan laut dan pihak bea cukai sendiri tidak menjalankan apa yg di namakan tarif keluar.(NN/AJM)

BACA JUGA  JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI 8 DARI 9 PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *