oleh

Babinsa Koramil 0825-16/Glenmore Monitoring Kegiatan Pengendalian dan Pendistribusian Alat Kontrasepsi

Banyuwangi, indeks.co.id _ Babinsa Koramil 0825-16/Glenmore Serka Suwaji Henri kembali melakukan monitoring kegiatan pengendalian dan penyaluran alat kontrasepsi di Puskesmas pembantu Dan Balerejo Desa Bumiharjo Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis 9 Maret 2023.

Foto : Babinsa Koramil 0824-16/Serka Suwaji Henri bersama Bripka Farid Kamal Bhabinkamtimbas Polsek Glenmore saat Monitoring.(Ist)

“Hari ini kami bersama Bhabinkamtibas melakukan monitoring pengendalian dan pendistribusian alat kontrasepsi oleh pihak daerah kabupaten Banyuwangi dalam rangka peningkatan kesertaan pengguna metode kontrasepsi jangka panjang,”kata Serka Suwaji.

Adapun peserta pelayanan KB dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang(MKJP) adalah warga Desa Bumiharjo di Puskesmas pembantu dan Balerejo Desa Bumiharjo kecamatan Glenmore, ucapnya.

Untuk diketahui, alat kontrasepsi jangka panjang (MKJP) juga merupakan alat kontrasepsi yang digunakan untuk menunda, menjarangkan kehamilan, serta menghentikan kesuburan yang digunakan dengan jangka panjang, yang meliputi IUD (intra uterine device), implant (susuk KB) dan kontap (kontrasepsi mantap).

MKJP adalah alat kontrasepsi yang digunakan untuk menunda kehamilan, serta menghentikan kesuburan yang digunakan dengan jangka panjang meliputi alat kontrasepsi dalam rahim IUD, Implan dan kontrasepsi mantap MOW dan MOP.

Kegiatan ini dihadiri oleh Babinsa Koramil 0825/16 Glenmore (Serka Suwaji Hendri),Bhabinkamtibms
(Bripka Farid Kamal), Bidan Desa (Yuliana Amd keb), Petugas KB kec . (Haryati), Kader Posyandu (Iin),Peserta KB (Akseptor) 25 orang.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  IJTI Sultra Kecam Kekerasan dan Penghapusan Foto 5 Jurnalis oleh Jaksa hingga Sekuriti Kejari Kendari

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *