oleh

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Lingkup Prajurit, PNS, Ini yang dilakukan KOREM 143/HO

KENDARI | INDEKS.CO.ID — Dalam rangka mencegah dan menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Prajurit dan PNS TNI, Korem 143/HO bekerja sama dengan Denpom XIV/3 Kendari, Denpal Kendari serta Provost Korem 143/HO melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemeriksaan kendaraan dinas TNI dan Pribadi di Lapangan Apel Makorem 143/HO, Senin (09/01/2023).

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya, Kendari, Sultra, Senin(09/01/2023).

Menurutnya, kegiatan ini meliputi pemeriksaan administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan, kondisi fisik kendaraan, serta kelengkapan materil kendaraan. Baik kendaraan dinas, kendaraan pribadi roda dua, maupun roda empat. Adapun yang diperiksa seperti STNK TNI/Umum, SIM TNI/Umum, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan data diri personel lainnya.

Pasi Intel Korem 143/HO Mayor Inf Sundoyo mengatakan, kegiatan pemeriksaan kelengkapan personel sebagai upaya preventif guna mencegah dan mengeliminir (Menghilangkan-Red*) serta menekan tindak pelanggaran Prajurit dan PNS di lingkungan TNI khususnya Korem 143/HO.

“Kegiatan yang kita laksanakan ini, merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara serentak diseluruh jajaran Korem 143/HO. Tidak hanya di Korem 143/HO saja, namun juga dilaksanakan di seluruh jajaran Korem 143/HO. Sebagai tindakan dan langkah preventif guna mencegah dan menekan pelanggaran yang dilakukan prajurit dan PNS baik pelanggaran disiplin maupun tindak pelanggaran pidana”, ujarnya.

Dengan kegiatan ini Danrem 143/HO berharap, di kalangan Prajurit dan PNS TNI akan timbul kesadaran dan ketaatan hukum, disiplin dan tata tertib dalam berlalu lintas, serta disiplin personel dalam pelaksanaan tugas.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jelang Mudik Lebaran 1444. H, Karantina Merauke Gelar Operasi Patuh Karantina

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *