oleh

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Lingkup Prajurit, PNS, Ini yang dilakukan KOREM 143/HO

KENDARI | INDEKS.CO.ID — Dalam rangka mencegah dan menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Prajurit dan PNS TNI, Korem 143/HO bekerja sama dengan Denpom XIV/3 Kendari, Denpal Kendari serta Provost Korem 143/HO melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemeriksaan kendaraan dinas TNI dan Pribadi di Lapangan Apel Makorem 143/HO, Senin (09/01/2023).

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya, Kendari, Sultra, Senin(09/01/2023).

Menurutnya, kegiatan ini meliputi pemeriksaan administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan, kondisi fisik kendaraan, serta kelengkapan materil kendaraan. Baik kendaraan dinas, kendaraan pribadi roda dua, maupun roda empat. Adapun yang diperiksa seperti STNK TNI/Umum, SIM TNI/Umum, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan data diri personel lainnya.

Pasi Intel Korem 143/HO Mayor Inf Sundoyo mengatakan, kegiatan pemeriksaan kelengkapan personel sebagai upaya preventif guna mencegah dan mengeliminir (Menghilangkan-Red*) serta menekan tindak pelanggaran Prajurit dan PNS di lingkungan TNI khususnya Korem 143/HO.

“Kegiatan yang kita laksanakan ini, merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara serentak diseluruh jajaran Korem 143/HO. Tidak hanya di Korem 143/HO saja, namun juga dilaksanakan di seluruh jajaran Korem 143/HO. Sebagai tindakan dan langkah preventif guna mencegah dan menekan pelanggaran yang dilakukan prajurit dan PNS baik pelanggaran disiplin maupun tindak pelanggaran pidana”, ujarnya.

Dengan kegiatan ini Danrem 143/HO berharap, di kalangan Prajurit dan PNS TNI akan timbul kesadaran dan ketaatan hukum, disiplin dan tata tertib dalam berlalu lintas, serta disiplin personel dalam pelaksanaan tugas.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kolaborasi dengan Puskesmas Mayamuk dan Mariat, Korps Marinir Pasmar 3 kejar pencapaian Herd Immunity

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *