oleh

Sengketa Lahan PT GAN dan PT CSM di Kolut Akan Segera Dilakukan Gelar Perkara

KENDARI | INDEKS.CO.ID — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akan menindak lanjuti arahan Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) untuk melakukan gelar perkara sengketa lahan tambang antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra, AKP Rahman SH, MH bahwa rencana gelar perkara akan dilaksanakan di awal pekan kedua bulan ini. Hal tersebut, sesuai arahan dari Kompolnas RI yaitu melengkapi keterangan saksi-saksi serta alat bukti untuk di gelar sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan.

Ditanya soal IUP asli PT CSM, AKP Rahman menjelaskan hanya menerima salinan berupa foto copy sementara untuk aslinya pihaknya tidak memiliki.

“Untuk IUP asli, itu kami tidak punya hanya foto copy saja,” katanya kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023.

Lebih lanjut Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra itu mengatakan telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi termasuk Direktur PT CSM, GAN, Pemda Kolaka Utara, serta masyarakat.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait keluarnya rekomendasi dari DPRD, yang salah satu poin nya menghentikan aktivitas PT CSM dalam rangka menjaga Kamtibmas tetap terjaga, dirinya belum bisa bicara banyak sebab rekomendasi tersebut belum di ketahui nya.

“Rekomendasi itu belum sampai ke saya nanti akan kami cari rekomendasi tersebut mudah-mudahan ada petunjuk”, ujarnya.

AKP Rahman juga menambahkan gelar perkara nantinya, akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal umum, pengawas (Irwasda) Propam, serta Bidkum.

“Untuk pelapor serta terlapor nanti akan kami sampaikan ke pimpinan apakah akan melibatkan mereka atau tidak. Namun biasanya, selama ini hanya internal dan eksternal saja,” pungkasnya.

BACA JUGA  Ini Pesan Presiden RI Saat Meresmikan Penataan Kawasan Pantai Malalayang dan Bunaken

Untuk diketahui, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) pada Senin 19 Desember tahun 2022 lalu menyambangi Mapolda Sultra.

Kedatangan Kompolnas di Mapolda Sultra dikonfirmasi berkaitan dengan adanya sengketa lahan perusahaan tambang antara PT GAN dengan PT CSM di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *