oleh

Bersama Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Distrik

INDEKS.CO.ID | Boven Digoel — Bersama masyarakat, anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Pos 3/B Kombut yang berada dibawah naungan Kolakops Korem 174/Atw melaksanakan kerja bakti perbaikan jembatan rusak yang merupakan akses utama transportasi Dari Kp. Mokbiran dan Kp. Kombut, Distrik Kombut, Kab. Boven Digoel,Senin, (17/10/22).

Perbaikan jembatan yang bergeser akibat diterjang banjir sehingga jembatanya Rusak parah dan membahayakan kendaraan yang melintas, keberadaan jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses jalan penghubung yang ada di kampung yang menghubungkan Distrik Kombut dengan Distrik Mindiptana serta akses jalan transportasi warga dalam beraktivitas sehari-hari, baik itu para pelajar maupun masyarakat yang beraktivitas untuk berkebun dan lain sebagainya.

Dilain tempat, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., mengatakan melalui kegiatan karya bakti seperti ini, semoga dapat membudayakan semangat gotong royong bagi seluruh warga karena seberat apa pun pekerjaan bila bersama-sama mengerjakannya akan menjadi ringan serta terwujudnya kemanunggalan TNI dan Rakyat.

Salah satu Tokoh masyarakat Kampung. Kombut Bpk. Alfon Noer sangat berterima kasih kehadiran Anggota Satgas Yonif 725/Wrg dalam perbaikan jembatan ini Sejak 2021 jembatan rusak dan baru kali ini ada perbaikan, ungkapnya.

Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg Selalu berpedoman dengan 7 Perintah Harian Bapak Kasad dalam pelaksanaan tugas, dengan begitu harapannya dimanapun kita bertugas dapat menjadi solusi bagi masyarakat sekitar di samping tugas pokok kita sebagai satuan tugas pengamanan perbatasan. (18/10).(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  157 Pati TNI AD Mengikuti (WPW) Wisuda Purna Wira Pati di Akademi Militer

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *