oleh

Bersama Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Distrik

INDEKS.CO.ID | Boven Digoel — Bersama masyarakat, anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Pos 3/B Kombut yang berada dibawah naungan Kolakops Korem 174/Atw melaksanakan kerja bakti perbaikan jembatan rusak yang merupakan akses utama transportasi Dari Kp. Mokbiran dan Kp. Kombut, Distrik Kombut, Kab. Boven Digoel,Senin, (17/10/22).

Perbaikan jembatan yang bergeser akibat diterjang banjir sehingga jembatanya Rusak parah dan membahayakan kendaraan yang melintas, keberadaan jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses jalan penghubung yang ada di kampung yang menghubungkan Distrik Kombut dengan Distrik Mindiptana serta akses jalan transportasi warga dalam beraktivitas sehari-hari, baik itu para pelajar maupun masyarakat yang beraktivitas untuk berkebun dan lain sebagainya.

Dilain tempat, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., mengatakan melalui kegiatan karya bakti seperti ini, semoga dapat membudayakan semangat gotong royong bagi seluruh warga karena seberat apa pun pekerjaan bila bersama-sama mengerjakannya akan menjadi ringan serta terwujudnya kemanunggalan TNI dan Rakyat.

Salah satu Tokoh masyarakat Kampung. Kombut Bpk. Alfon Noer sangat berterima kasih kehadiran Anggota Satgas Yonif 725/Wrg dalam perbaikan jembatan ini Sejak 2021 jembatan rusak dan baru kali ini ada perbaikan, ungkapnya.

Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg Selalu berpedoman dengan 7 Perintah Harian Bapak Kasad dalam pelaksanaan tugas, dengan begitu harapannya dimanapun kita bertugas dapat menjadi solusi bagi masyarakat sekitar di samping tugas pokok kita sebagai satuan tugas pengamanan perbatasan. (18/10).(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam XIV/Hsn: 4 Anak Yang Ditinggal Kedua Orang Tuanya Harus Tetap Bahagia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *