oleh

Prihatin Dengan Maraknya Tambang Liar di Konawe Utara, Ketua OST – KEKPN Angkat Bicara

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Penambangan secara ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT.Antam Tbk Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin brutal dan tak terkendali. Hal ini disampaikan oleh Andi Muhammad Ramadhan, SH.,MH.,CLA.,CIL Ketua Otoritas Sulawesi Tenggara Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nikel (OST – KEKPN), Sabtu 1 Oktober 2022.

Menurutnya, apa yang terjadi di Sulawesi Tenggara dalam hal perambahan hutan lindung sudah bukan lagi hal baru sehingga sudah saatnya lintas sektoral dan lembaga Negara turun tangan mengambil tindakan tegas polemik usaha pertambangan di daerah ini,ujarnya.

“Pemerintah tak bisa berdiam diri dalam hal ini, terkhusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena ini sudah menyangkut keamanan dan keselamatan lingkungan hidup,”ucap Andi Muhammad Ramadhan.

Selain itu lanjutnya, pihak PT.Antam Tbk yang merupakan pemilik sah IUP yang dirambah sejumlah penambang ilegal tanpa kerjasama PT Antam Tbk harus dihentikan karena jelas menimbulkan kerugian negara terlebih lagi adanya indikasi pembiaran oleh pihak PT.Antam Tbk yang nyata adalah Perusahaan BUMN yang semestinya tegas dalam pengawasan WIUPnya.

“Olehnya Itu PT ANTAM TBK UBPN Konawe Utara sebagai aset milik BUMN dimana sebagai salah satu Objek vital milik negara yang semestinya dijaga oleh Kepolisian khususnya DITPAMOBVIT POLDA SULTRA namun tidak ada perlindungan aset tersebut, justru dibeberapa kegiatan para penambang ilegal justru ada beberapa yang memperlihatkan adanya anggota Kepolisian yang hadir seolah melegitimasi perusahaan tersebut adalah perusahaan yang resmi dalam setiap kegiatannya merusak Hutan lindung tanpa IPPKH dan juga lingkungan sekitar,”tegasnya.

“Kami mendorong Lembaga negara dan APH lintas sektoral agar bahu membahu untuk memberantas pencurian aset Negara tersebut,dan kami juga menduga ada pihak-pihak terkait yang terlibat sehingga terjadi pembiaran kegiatan ilegal tersebut yang terlihat sangat terstruktur,pungkasnya.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Anggaran Penyelenggaraan Desa di Sumenep Fantastis dan Tidak Wajar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *