oleh

Anggaran Penyelenggaraan Desa di Sumenep Fantastis dan Tidak Wajar

 
SUMENEP – www.indeks.co.id–Potret kehidupan masyarakat kepulauan Masalembu Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur masih jauh dari harapan. Masih banyak persoalan terkait infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusianya.
Berdasarkan investigasi Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD), Ahmad Juhri mengungkapkan, “anggaran penyelenggaraan yang mejadi hak pegawai desa, baik pegawai Pemerintah Desa maupun pegawai Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat fantastis dan tidak wajar,” jelasnya.
Apabila mengacu pada banner info grafik APBDes, maka ditemukan data kalau Desa Masalima, dalam waktu tiga tahun terakhir telah menggelontorkan anggaran untuk pegawainya sebesar 261.603.500 (2017), 316.414.000 (2018), dan 317.048.000 (2019),
Sementara itu, desa lainnya, Desa Kramian juga melakukan tindakan yang sama. Desa Kramian sendiri pada tahun 2019 telah menggelontorkan anggaran 317.048.000,
317.048.000, penyelenggaraan pemerintahan tersebut
Alokasi angggaran yang sangat besar dan fantastis tersebut mencakup komponen siltap (penghasilan tetap), tunjangan, dan operasional pegawai desa, baik Pemdes maupun BPD-nya.
Anggaran yang demikian besar itu sangat tidak wajar dan terkesan hanya digunakan untuk memperkaya diri. Apalagi mengingat minimnya prestasi Pemerintah Desa dan BPD. Hingga saar ini saja, belum ada satu pun peraturan desa (perdes) yang dibuat untuk perbaikan dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Bahkan, dalam temuan kami yang lain, masih ada praktek pungutan yang dikenakan pada warga saat mengurus keperluan-keperluan yang bersifat administratif ke desa.
Kondisi tersebut sangat miris mengingat kehidupan masyarakat di keempat desa masih sangat terpuruk. Meskipun sektor perikanan dan pertaniannya memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akibat ketidakpedulian pemerintah desanya semua potensi besar itu tidak dapat dimanfaatkan secara baik dan maksimal.
Hasil yang diperoleh petani dan nelayan dari kedua sektor ekonomi itu, belum mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Lebih parah lagi, akibat tidak ada perlindungan hukum dari pemerintah, nelayan khususnya, kini diresahkan oleh penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut,” pungkasnya. (Red/R1L)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Danlantamal XIV Sorong Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Caba dan Cata PK TNI AL TA. 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *