oleh

Kasus SIB Tiga Jety, Kepala Syahbandar Kolaka Diminta Transparan

Kolaka | indeks.co.id — Aksi Kepedulian Pemuda dan masyarakat Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara khususnya dan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada umumnya terhadap dugaan pelanggaran terkait Surat Izin Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar Kolaka tertanggal 27 Mei 2022 lalu terus bergulir, Kali ini, aksi kedua Jaringan Advokasi Tambang (JAT) Sultra bertemu langsung dengan Kepala Syahbandar (UPP) III Kolaka, Masri Tulaka untuk hearing, Selasa 7 Juni 2022.

“Sayangnya Kepala Syahbandar Kolaka bersama jajarannya tak bisa memenuhi tuntutan kami saat hearing,”kata Ismuh Sa’ad Koordinator Lapangan Aksi IKAMI dan JAT.

Sebelumnya telah diberitakan di media ini indeks.co.id terkait aksi unjuk rasa oleh Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) bersama Jaringan Advokasi Tambang (JAT) Sultra telah melakukan aksi di depan Kantor UPP Kelas III Kolaka pada Jum’at 3 Mei 2022 menyampaikan empat (4) tuntutan yakni ;

1. Kepala UPP kelas III Kolaka diminta agar betul melakukan verifikasi secara menvalidkan dokumen yang masuk sebelum dilakukan penerbitan SPB.

2. Meminta pertanggung jawaban kepala UUP kelas III Kolaka atas terbitnya SPB terhadap kapal Nelly 62 pada tangga 27 Mei 2022 yang kami duga menggunakan dokumen Terbang pada wilyah Jety KSI dan mengangkut ore nikel dari PT.PDP.

3.Meminta kepala Syabandar agar tidak menerbitkan SPB terhadap tongkang yang melakukan pemuatan di jety Tiar Meridika Cilika (koperasi X MM), Jety TDS (X MM) dan Jety pak Mandes (blok Tanjung Berlian) karena ketiga jety, masing-masing memiliki tongkang dengan kondisi bermuatan full dan tinggal menunggu SPB dari pihak Syabandar.

4.Meminta kepala Syabandar agar menghadirkan surveyor dan agen-agen kapal yang aktif diwilayah kabupaten Kolaka terutama di jety KSI yang berada kawasan IUP PT.PDP Karena kami tidak ingin adanya kekeliruan yang berulang-ulang tejadi yang dilakukan oleh pihak Syahbandar.

BACA JUGA  Lilirilau, Terbanyak dalam Pembangunan Jalan Desa

AKan tetapi saat aksi itu, Kepala Syahbandar Kolaka, Masri Tulaka tak berada di tempat sehingga aksi berlanjut pada Selasa 7 Mei 2022 dengan dilakukannya hearing di Kantor Syahbandar Kolaka bersama Kepala Syahbandar, perwakilan dari Wilker Kolaka Utara, anggota Polres Kolaka, Polsek KP3 dan perwakilan dari TNI AL.

“Dipertemuan kedua kami sangat menyayangkan karena tidak sesuai harapan kami yang dimana kami minta untuk menghadirkan surveyor dan agen kapal namun tidak dihadirkan,”kata Ismuh Sa’ad Koorlap Aksi tersebut.

Lanjutnya, padahal menurut kami, kedua perusahaan tersebut sangat berperan penting dalam keberangkatan kapal (tongkang) yang kami duga ada beberapa aktivitas pemuatan tidak sesuai dengan dokumen dan fakta dilapangan,sehingga hearing yang sedang berlangsung kami mendengarkan hanya sepihak dan tidak balance dalam hearing tersebut,ujarnya.

Berdasarkan hasil hearing, imbuh Ismuh Sa’ad, Kepala Syabandar menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada sangkut paut dengan persoalan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB),”mau dia ore Nikel dari IUP mana (Ilegal atau tidak ) dia tidak mau tahu yang dia tahu hanya mengenai persoalan dokumen lengkap atau tidak”ucap Ismuh Sa’ad menirukan ucapan Masri Tulaka Kepala Syahbandar Kolaka.

Menurutnya dia mengacu pada agen kapal dan surveyor apa yang dia sampaikan maka itulah yang berjalan, ujarnya.

Padahal berdasarkan PM 82 tahun 2014 pasal 9, Syabandar melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dari surat dan dokumen kapal, berdasarkan yang kami pahami dari penjabaran PM 82 itu sangat jelas, ucapnya.

Masih kata Ismuh Sa’ad, Disisi lain kepala Syabandar Kolaka menyampaikan terkait Jety PT. Kasmar Samudra Indonesi, Jety PT Tiar Daya Sembada (TDS), Jety Koperasi Blok X MM dan Jety Pak Mandes diblok Tanjung berlian tidak pernah memberikan ijin olah gerak terhadap jety-jety yang sementara melakukan pemuatan ore nikel,bebernya.

BACA JUGA  Dirjen Bina Adwil Mengapresiasi Terbentuknya Jabatan Fungsional Damkar dan Analis Kebakaran

Akhir dari hearing tersebut di sepakati tiga (3) poin penting antara lain;
1. Pihak Syabandar tidak akan mengeluarkan dan memberikan ijin olah gerak terhadap jety yang tidak memiliki dokumen baik itu Tersus, Tuks mau Terum.
2. Pihak Syabandar akan menverifikasi faktual dokumen yang masuk di pihak Syabandar sebelum diteribitkan SPB dan akan melampirkan titik koordinat di jety tersebut dan apa bila dokumen tersebut tidak sesuai fakta lapangan (titik koordinat) maka pihak Syahbandar tidak akan menerbitkan SPB.
3. Apa bila agen kapal mengajukan permohonan SPB terhadap pihak Syabandar namun data yang diberikan tidak sesuai data dilapangan berdasarkan titik koordinat dokumen IUP maka agen tersebut tidak akan diberi ruang untuk aktivitas berkelanjutan.

Ia juga mepertegas bahwa di tiga Jety PT. TDS, Jety Koperasi dan Jety Pak Mandes sementara dalam melakukan pemuatan ore nikel kami akan pantau dan apabila ada yang keluar dari Jety sebagaimana yang kami maksud pada poin ke-2 maka kami pastikan pihak Syabandar main-main dan ada dugaan melakukan kongkalikong dengan pihak penambang Ilegal,tegasnya.

Editor/Publizher : Andi Jumawi
Sumber : Ismuh Sa’ad, Haeruddin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *