oleh

DITJEN HUBLA TINGKATKAN AKUNTABILITAS KINERJA UPT DI DAERAH

YOGYAKARTA | INDEKS.CO.ID • Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah/LKIP dan pedoman penilaian dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sekretaris Ditjen Hubla, Arif Toha dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan Bimtek ini digelar dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja yang dapat dilihat dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) tersebut.

“Selain kewajiban dalam pemenuhan dan penyusunan dokumen SAKIP, laporan capaian kinerja instansi juga harus disampaikan secara aplikasi melalui e-SAKIP Riviu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan aplikasi e-performance Kementerian Perhubungan,” ujarnya, di Yogyakarta, Selasa (24/5).

Dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, diharapkan target kinerja dan akuntabilitas satuan kerja Unit Pelaksana Teknis/UPT dapat tercapai secara akuntabel, transparan, efisien dan efektif melalui pelaksanaan program/kegiatan DIPA pada tahun berjalan.

“Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Tim SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk lebih bersemangat effort nya dalam penyusunan dan penyampaian dokumen SAKIP yang dibutuhkan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Bimtek ini sekaligus memberikan sosialisasi atas terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP – DJPL 396 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kami juga telah menyusun dokumen terkait sebagai pedoman evaluasi SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP – DJPL 396 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ungkap Arif.

BACA JUGA  Aksi Unjuk Rasa Oleh Aliansi Selamatkan Jakarta

SK tersebut tersebut digunakan sebagai pedoman alat evaluasi untuk mengukur sejauh mana capaian yang diperoleh Unit Pelaksana Teknis di dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Serta sebagai dasar dalam memberikan penghargaan dan sanksi (reward dan punishment) atas hasil dari pelaksanaan SAKIP Unit Pelaksana Teknis,” tutupnya.

LAPORAN : SYAM/MG
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *