oleh

Vonis Hukuman Mati Pemilik shabu Seberat 39.851.3927 gram di Makassar

MAKASSAR • INDEKS.CO.ID — Pengadilan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Majelis Hakim telah membacakan putusan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika atas nama Terdakwa Syafruddin alias Udin Bin Rustam Syah, Terdakwa Fathurrahman Alias Rahman Bin Arfani dan Terdakwa Andi Baso Jaya alias Jaya Bin Andi Mappincanra, Senin 23 Mei 2022.

“Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Zahroel Ramadhana,SH telah membacakan tuntutan JPU pada tanggal 3 April 2022 kepada ketiga terdakwa tersebut,”kata Soetarmi,SH.,MH Kasipenkum Kejati Sulsel kepada redaksi indeks.co.id.

Dikatakannya, tuntutan dari JPU untuk terdakwa Syafruddin adalah pidana mati, sementara terdakwa Fathurrahman tuntutan pidana penjara seumur hidup dan untuk terdakwa Andi Baso tuntutan pidana 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.8 Miliar subsidair 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,ujar Kasipenkum Kejati Sulsel.

Lanjut Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.,MH mengungkapkan bahwa, Pasal Tindak Pidana yang menjerat ketiga Terdakwa sesuai Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yaitu pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.jelasnya.

Putusan Majelis Hakim PN Makassar sebagai berikut :
Terdakwa SYAFRUDDIN alias UDIN Bin RUSTAM SYAH dengan Putusan PIDANA MATI.
Terdakwa FATHURRAHMAN alias RAHMAN Bin ARFANI dengan Putusan SEUMUR HIDUP.
Terdakwa ANDI BASO JAYA alias JAYA Bin ANDI MAPPINCARA dengan PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN MEMBAYAR DENDA SEBESAR RP.8.000.000.000,- (DELAPAN MILYAR RUPIAH) SUBSIDAIR 8 (DELAPAN) BULAN penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

BACA JUGA  Mengabdi Dengan Penuh Ikhlas Dengan Membantu Masyarakat di Pedalaman Papua

Barang bukti yang dirampas untuk Negara yaitu :
1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Biru
1 (satu) mobil Honda Freed warna putih dengan No.Pol. B 2220 SXG,pungkas Soetarmi, SH ,MH.

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *