oleh

Pasca Menang di MA, PT PDP Sebar Papan Bicara di Wilayah IUP Tambang Nikel di Lasusua

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Pasca Keputusan Peninjauan Kembali (PK) Kedua Mahkamah Agung RI Nomor Register 58/PK/TUN/2022, tanggal 20 April 2022, yang mengabulkan permohonan PT Putra Dermawan Pratama (PDP), di mana lokasi tambang milik PDP berdasarkan IUP Produksi Nomor 540/63/2011 tanggal 14 Maret 2011, kembali diaktifkan.

Menurut Pihak PT PDP, Andi Palalloi Tabrang, berdasarkan keputusan MA itu, PDP memasang papan bicara yang mengumumkan larangan memasuki areal lokasi tambang miliknya tanpa izin.

“Karena sudah ada keputusan PK2 MA yang mengabulkan permohonan PT PDP, jadi kami memasang papan pengumuman melarang memasuki wilayah tambang sesuai dengan IUP dan koordinat yang merupakan hak PDP sesuai IUP. Termasuk kami akan menutup sementara hauling jety yang masuk wilayah PDP,” kata Andi Palalloi Tabrang , Kamis (28/4/2022).

Dia menjelaskan, untuk sementara dilarang memasuki wilayah tambang dalam IUP PDP tanpa izin. Andi Palalloi juga mengatakan, untuk saat ini, PT PDP sudah meminta kepada pihak Polda Sultra untuk melakukan penertiban terhadap penambang nikel liar di wilayah tambang PDP.

“Jika ada yang masuk di wilayah tambang milik PT PDP diancam pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP, Pasal 389 KUHP, Pasal 551 KUHP, Pasal 158 , 161 dan 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Jadi ini jelas ada aturan dan konsekuensi hukum jika ada yang melanggarnya,” tegas Andi Palalloi.

Sebelumnya, kuasa hukum PT PDP, Andri Darmawan, SH, MH, menyampaikan terkait dengan keluarnya keputusan Peninjauan Kembali Kedua Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor: 68/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022, maka izin usaha pertambang PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, secara hukum berlaku kembali dengan hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Tuntutan Hukuman Mati, Atas Terdakwa Heru Hidayat Kasus PT.ASABRI

“PT PDP adalah pemegang IUP Nomor: 540/63 Tahun 2011. Lokasinya terletak di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Dengan adanya keputusan PK 2 di MA, maka hak dan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam IUP dikembalikan kepada PT PDP,” pungkas Andri.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *