oleh

Jokowi Saksikan Kerja Sama Erick Thohir dan Prabowo

JAKARTA _ Indonesia Ekspress | indeks.co.id — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut positif peluncuran holding BUMN industri pertahanan atau Defend ID oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).

Erick menyebut peluncuran Defend ID merupakan komitmen Presiden dalam membangun
kemandirian pertahanan nasional.

“Tentu kita bersyukur atas peresmian holding BUMN industri pertahanan oleh Bapak Presiden. Kita
harus menindaklanjuti arahan Presiden agar Defend ID benar-benar menjadi penggerak dalam
mewujudkan ketahanan pertahanan nasional,” ujar Erick.

Erick mendorong PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding mampu mengorganisir transformasi
anggota holding industri pertahanan guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good
corporate governance dan membangun keselarasan antaranggota holding di sektor keuangan,
pemasaran, operasional, hingga portofolio manajemen.

“Holding industri pertahanan harus mampu memperkuat ekosistem pertahanan nasional, tak hanya
dengan anggota holding, melainkan juga kerja sama dengan BUMN lain dan juga TNI,” ucap Erick.

Erick meminta holding industri pertahanan yang beranggotakan PT Dirgantara Indonesia, PT PAL
Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana, mulai menyiapkan langkah strategis. Erick menginginkan
pembentukan holding mampu meminimalisir terjadinya tumpang tindih fokus bisnis masing-masing
anggota holding.

“Sebagai induk holding, Len memiliki peran besar dalam merealisasikan integrasi dengan tiga matra
TNI, baik darat, laut, maupun udara,” ungkap Erick.

Dalam kesempatan tersebut, Erick juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU
dengan Menteri Pertahanan Prabowo tentang komitmen meningkatkan nilai TKDN hingga 50 persen.

“Komitmen TKDN ini menjadi keharusan bagi setiap anggota holding. Ini menjadi langkah konkret
dalam membangun kemandirian industri pertahanan kita ke depan,” kata Erick.
Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *