oleh

Erick Thohir: Perempuan adalah Nukleus Transformasi dan Perubahan

Jakarta, 22 April 2022 _ Indonesia Ekspress | indeks.co.id — Menteri BUMN Erick Thohir meluncurkan Respectful Workplace Policy (RWP) di Jakarta, kemarin (21/4). Hal ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Erick menekankan kebijakan
ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman menghargai harkat dan martabat
manusia, mengedepankan sikap saling menghormati, bebas diskriminasi, pengucilan, atau
pembatasan, perundungan dan pelecehan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya baik fisik maupun
mental bagi seluruh Insan BUMN dan pihak-pihak terkait.

Bertepatan dengan momen Hari Kartini, Erick meminta Srikandi BUMN untuk menjadi nukleus bagi
transformasi dan perubahan di BUMN, khususnya dalam implementasi RWP tersebut di masingmasing Grup BUMN. Srikandi BUMN merupakan komunitas perempuan berkarya di BUMN untuk
saling mendukung dalam berkarya dan berprestasi dengan beragam peran.

“Nukleus-nukleus yang hadir hari ini, saya berharap tolong titip transformasi dan perubahan yang terus
terjadi. Tolong titip juga policy yang sudah bagus ini dikerjakan hariannya, dipastikan benar-benar
diimplementasikan dan perbaikan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan sesuai dengan kesepakatan kita
hari ini,” ujar Erick.

Pada momen peluncuran implementasi RWP bertema ‘Terbang Tinggi Menjulang Prestasi’, Erick
secara spontan bertanya mengenai pemahaman para Srikandi BUMN tersebut mengenai RWP.

“Supaya ini meresap, jangan sebagai seremoni saja tanpa tahu artinya, karena kita bicara keseharian.
Nukleusnya sudah diberi kesempatan ketika kami Kementerian BUMN mengintervensi, para
individunya juga sudah mulai membuat perubahan. Dan perempuan adalah nukleus yang luar biasa
dalam perubahan-perubahan yang terjadi di kesehariannya,” tandas Erick.

“Para perempuan yang hadir harus menjadi pendorong dalam keseharian, jangan takut speak out,
jangan takut bicara ketika ada perbuatan yang tidak membuat nyaman, tetapi tentu disampaikan
dengan cara yang baik juga,” lanjutnya.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Hadiri Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bone ke-691

Selain itu, pada acara ini, Erick juga menyoroti permasalahan fasilitas bagi kaum disabilitas dan tempat
penitipan anak yang sampai sekarang belum terealisasi secara maksimal di tempat kerja BUMN. Erick
meminta agar BUMN dapat membuatkan roadmap mengenai pengadaan fasilitas bagi disabilitas dan
tempat penitipan anak tersebut.

Dalam kesempatan itu, Erick juga berdialog dengan 6 tokoh perempuan inspiratif dari lingkungan
BUMN. Mereka adalah Kiki Eprina Arieanti (karyawati PT Angkasa Pura I), Laras Wuri Dianningrum D
(karyawati milenial Pupuk Indonesia), Karina Trijono (UMKM Solo Putri binaan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk), Dina Hanifah (mahasiswa Universitas Telkom, Peserta Magang Mahasiswa
Bersertifikat BUMN), Galuh Puteri Pangesthi (karyawan difabel Telkom Indonesia) serta Vina Muliana
(karyawati influencer).

Untuk mendukung implementasi RWP, Kementerian BUMN membuat sebuah sistem
monitoring, reward, dan punishment yang proporsional. Output yang diharapkan dari inisiasi
ini adalah perusahaan, karyawan, dan pihak terkait lainnya memberikan dampak besar pada
kesehatan fisik, mental, kepuasan kerja, dan keterikatan pekerjaan yang berujung pada
peningkatan produktivitas.

Dengan diterapkannya RWP akan membentuk lingkungan kerja yang dinamis dan produktif
bagi semua karyawan baik laki-laki maupun perempuan, serta membangun situasi kerja yang
inklusif bagi semua pihak. Lebih dari itu, penerapan RWP diharapkan mampu mengatasi isu
kesetaraan gender dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan menjadi lebih baik.

Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *