oleh

Beginilah Nasib AKBP M yang Diduga Melakukan Pemerkosaan Anak Dibawa Umur

MAKASSAR _ INDEKS.CO.ID — POLDA Sulawesi Selatan mengambil tindakan tegas dalam dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang oknum perwira polisi.

AKBP M, terduga pelaku pemerkosaan, langsung dicopot atau dinonaktifkan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyampaikan, M telah diamankan Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

“Sudah sampai tahap pemeriksaan, oknum polisi, M sudah diamankan Propam Polda dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Komang kepada wartawan, Selasa, 1 Maret 2022.

Identitas AKBP M juga sudah terkuak.

Dia merupakan perwira yang sehari-hari bekerja di Direktorat Polairud Polda Sulsel.

Sebelumnya, Komang memastikan AKBP M akan diperiksa Bidang Propam meski pihak kepolisian belum menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Adapun korban masih tergolong remaja yang duduk di bangku SMP. Korban diketahui merupakan warga dari Desa Kanjilo, Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Korban mendapat perlakuan tak senonoh saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah oknum polisi tersebut.

Kejadian diduga terjadi antara Oktober 2021 sampai Februari 2022.

Komang sebelumnya mengatakan, hingga per Senin kemarin, belum ada laporan yang masuk ke Polda Sulsel terkait dugaan kasus tersebut. Hal ini terutama dari pihak keluarga korban.

“Propam sudah tangani. Dan, pihak Propam akan segera melakukan pemeriksaan,” kata Komang dilansir VIVA, Senin malam, 28 Februari 2022.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Cirebon kota menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *