oleh

PPKM Kembali di Berlakukan Termasuk di Sulawesi Selatan, Ini Aturannya 

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Telah menetapkan 1 Maret hingga 14 Maret 2022, Kabupaten Soppeng berada dalam daerah dengan status PPKM Level 3.

Pada penerapan PPKM periode sebelumnya, Kabupaten Soppeng bersama 17 Kabupaten lainnya masih berada pada level 2, sementara hanya ada enam kabupaten/kota di Sulsel masuk Level 3, yakni Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang, Pemerintah menerapkan status PPKM level 3 di 23 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sesuai Inmendagri terbaru, hanya Kabupaten Wajo yang berada pada level 2 di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Inmendagri ini, sejumlah aturan yang bakal diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat di 23 Kabupaten/Kota di Sulsel.

Berikut 10 sektor penting penerapan aturan PPKM level 3 yang perlu diketahui :

1. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum saat PPKM level 3 Gowa, Parepare, hingga Palopo. – Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00, Kapasitas pengunjung 50 %, Dua orang per meja.
2. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. – Kapasitas maksimal 50 %, Beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00.
3. Aturan Bioskop Saat PPKM Level 3 Gowa, Parepare, hingga Palopo. – Kapasitas 50 %, Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam Peduli Lindungi, Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib
kuning dalam PeduliLindungi, Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4. Pelaksanaan kegiatan keagamaan/wisata/seni/olahraga/resepsi/rapat. – Kegiatan peribadatan/keagamaan, berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 %
5. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas
umum, taman umum, tempat wisata umum atau
area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 %
6. Pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton
7. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan
dibuka dengan jumlah orang 50 % dari kapasitas maksimal
8. Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka
dengan jumlah orang 50 % dari kapasitas maksimal
9. Resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 %
dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat
10. Rapat/seminar/ pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu.

BACA JUGA  Wakil Bupati Soppeng, Humas Corong Pemerintah

Sektor Transportasi Saat PPKM Level 3 Gowa, Parepare, hingga Palopo
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan
masal,taksi (konvensional dan online) dan kendaraan
sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan
kapasitas maksimal 70 %
Pesawat terbang kapasitas penuh atau 100%.

Sekedar diketahui Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sulsel masuk di PPKM level 3. Antara lain Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Soppeng, Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrekang, Luwu, Tanah Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kota Palopo.

JAKARTA 1 MARET 2022               Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *