oleh

Pelaku Pembunuhan Purnawirawan Polri di Soppeng Terancam 15 Tahun Penjara

Soppeng _ indeks.co.id — Peristiwa pembunuhan Purnawirawan Polri berpangkat Kompol di Desa Abbanuangnge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjadi pada hari Rabu 09 Februari 2022 lalu terus didalami pihak penyidik Polres Soppeng baik kepada pelaku utama maupun tiga rekannya yang saat ini kesemuanya telah di tahan di rutan Polres Soppeng, jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Melalui press releas Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita,S.I.K kepada awak media menyampaikan bahwa, kejadian tragis ini ditangani dengan serius pihaknya, melalui Sat Reskrim Polres Soppeng, ada empat orang yang diamankan diantaranya pelaku utama inisial SN (19), dan tiga rekannya inisial YM (25), Z (20) serta E (22),ucap Kapolres Soppeng, Sabtu 12 Februari 2022 diaula Mapolres Soppeng.

“Kejadian ini dipicu oleh adanya ketersinggungan pelaku (SN) terhadap anak korban saat didahului kendaraan motornya,”kata AKBP Santiaji.

Dikatakannya, motif pelaku melakukan tindak kejahatan ini adalah karena adanya ketersinggungan ketika sepeda motornya dilalui oleh anak korban (Alm) Purnawirawan Kompol Kamaruddin dan setelah itu terjadi kejar mengejar dan setelah sampai di rumah korban terjadilah perdebatan antara korban dan pelaku bersama rekannya sehingga terjadilah peristiwa penikaman yang mengakibatkan korban Kompol Kamaruddin meninggal dunia,jelas AKBP Santiaji.

Para pelaku punya peran yang berbeda-beda sehingga harus diterapkan pasal yang tepat untuk para pelaku untuk mendapatkan keadilan kepada para pelaku dan korban.

Untuk saksi kunci peristiwa ini pihak penyidik Polres Soppeng menetapkan anak korban Nurharyanto M (17) dimana dia melihat secara langsung peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil olah TKP dan Keterangan saksi lanjut Kapolres, ada empat diduga pelaku yang diamankan, satu diantaranya adalah pelaku utama inisial SN (19) warga Lacokkong Desa Benteng, Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Setelah dilakukan rekonstruksi awal dan gelar perkara kita tentukan bahwa pelaku utama adalah SN yang membawa badik dan menusuk korban dan inisial rekannya yang lain tak terlibat dalam pembunuhan namun terlibat dalam hal provokasi.

BACA JUGA  Kementerian PUPR Optimalkan Penyediaan Komoditas Rangka Baja Permanen Melalui Katalog Elektronik

“Sampai saat ini kita masih terus di dalami dan tak ada motif lain, secara tidak langsung karena ketersinggungan karena didahului motornya. Korban saat itu melakukan pembelaan kepada anaknya yang di kejar pelaku.Tidak ditemukan motif lain, seperti dendam dan lainnya. Pihak Polres Soppeng masih terus mencari motifnya. Dan pelaku tak mengenal korbannya,”beber AKBP Santiaji.

Dikatakannya bahwa Pelaku utama diancam pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 56 KUHPidana ancamannya 15 tahun.

Hal ini terungkap atas kerjasama dengan pihak Polres Bone dimana pelaku adalah warga Kabupaten Bone dan kita telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Bone dan Alhamdulillah kita bersama Polres Bone berhasil mengamankan pelaku.Keluarga pelaku menyerahkan pelaku ke Polres Bone dan lanjut ke Polres Soppeng untuk menjalani proses hukumnya.

Diungkapkannya bahwa dari hasil Visum Et Evertum terdapat satu luka tusukan senjata tajam di dada sebelah kanan.Dan disimpulkan oleh Kedokteran itu yang menyebabkan kematian korban. Korban dalam keadaan kritis serta sempat di bawa ke puskesmas namun tak bisa tertolong dan meninggal dunia pada pukul 18.10 WITA, Rabu 9 Februari 2022.

Harapan kami dari Polres Soppeng dengan awak media hubungan kerja kita kedepan terus terjalin dengan baik dan ketika ada hal hal yang mau ditanyakan silahkan dan dimanapun saya bertugas selalu dekat dengan media dan rekan-rekan sudah saya anggap sebagai keluarga besar Polres Soppeng,tutup Santiaji.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *