oleh

Jumlah Pasien Dirawat Tetap Stabil, 3T dan Vaksinasi Terus Didorong

Jakarta _ indeks.co.id — 11 Februari 2022 — Pemerintah terus berupaya menekan angka penularan kasus COVID-19 yang didominasi varian Omicron. Hal ini termasuk melakukan beragam upaya pencegahan dan mendorong laju vaksinasi. Strategi ini efektif menekan jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit. Hingga hari ini (11/2) pukul 17.00 WIB, pasien yang dirawat di rumah sakit mencapai 29% dari total kapasitas tempat tidur dan isolasi yang disediakan untuk pasien COVID-19 secara nasional. Sebagian besar pasien yang masuk rumah sakit juga memiliki gejala ringan dan tanpa gejala (OTG).

Selain mengimbau masyarakat yang tidak bergejala dan gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri dan terpadu, pemerintah juga terus meningkatkan testing. Hingga kemarin (10/2), pemerintah sudah melakukan 416.065 spesimen yang dites tiap harinya.

“Kenaikan angka perawatan pasien ini memang harus dikontrol agar layanan kesehatan masyarakat tidak terpengaruh secara berarti. Dengan begitu, skema mendorong masyarakat yang bergejala ringan atau tanpa gejala (OTG) untuk isolasi di rumah menjadi strategi pilihan agar pasien yang lebih membutuhkan, termasuk mereka yang bergejala berat dan kritis, dapat memperoleh perawatan intensif,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes.

Selain mengalokasikan rumah sakit bagi mereka yang lebih membutuhkan layanan intensif, pemerintah juga terus mendorong program vaksinasi nasional. Hingga 9 Februari 2022, Indonesia telah memiliki lebih dari 500 juta vaksin dan hingga 11 Februari 2022 pukul 12.00 WIB, total 187,9 juta (90,23%) jumlah masyarakat Indonesia telah divaksinasi dosis 1 dan 134,6 juta (64,64%) telah divaksinasi dosis 2. Masyarakat diimbau untuk mengikuti program vaksinasi pemerintah karena vaksinasi telah terbukti secara ilmiah mampu mengurangi risiko terburuk akibat terinfeksi COVID-19.

BACA JUGA  Mulai 09 November, 1.853.617 Pelamar CASN 2023 Berkompetisi Pada SKD dan Seleksi Kompetensi

“Data Kemenkes periode 21 Januari hingga 8 Februari 2022 menunjukkan dari 487 pasien COVID-19 yang meninggal, 66% di antaranya belum divaksinasi lengkap. Kami terus mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang telah disediakan secara gratis oleh pemerintah, termasuk vaksinasi booster, terutama bagi mereka yang lansia. Penelitian terbaru Kemenkes, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Indonesia menunjukkan mereka yang sudah mendapatkan vaksin Sinovac dua dosis, pemberian vaksin booster setengah dosis mampu meningkatkan antibodi yang sebanding dengan dosis penuh,” ujar dr. Nadia.

Jarak waktu terbaik untuk mendapatkan booster COVID-19 adalah minimal 6 bulan setelah menerima vaksinasi kedua. Kemudian, apabila apabila seseorang mendapatkan booster di bulan ke 6-9, maka antibodi yang diproduksi bisa sampai 12,5 – 88,9 kali lipat, tergantung merek vaksin booster yang digunakan.

Meski begitu, vaksinasi bukan satu-satunya cara untuk mampu mengurangi dampak terburuk COVID-19. Pemerintah selalu menghimbau, cara terbaik adalah melengkapi vaksinasi bersama protokol kesehatan yang disiplin seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Lewat semua cara pencegahan yang bisa dilakukan baik oleh pemerintah dan masyarakat, diharapkan penularan COVID-19 yang didominasi Omicron bisa segera dilalui dan dikendalikan secepatnya.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NI)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *