oleh

Oknum Guru SD Negeri 52 Kendari Diduga Mencederai Siswi dan Menghina Orang Tua Siswi

Kendari, indeks.co.id — Dunia pendidikan kembali mengalami corengan setelah adanya laporan tentang oknum guru SD Negeri 52 Kendari yang diduga melakukan tindakan bullying terhadap seorang siswi. Kejadian ini terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 26 November 2023.

Dalam kejadian ini, oknum guru yang diketahui berinisial AR diduga melakukan tindakan bullying terhadap seorang siswi yang duduk di kelas III.b. Selain itu, ia juga dikabarkan merendahkan status dan menghina profesi orang tua siswi tersebut.

Peristiwa ini terjadi di SD Negeri 52 Kendari pada hari Senin, 26 November 2023 siang. Saat itu, wali kelas sedang memberikan materi pembelajaran di ruang kelas III.b.

Pihak sekolah dan pihak terkait saat ini sedang melakukan investigasi terhadap laporan ini. Tindakan bullying dalam dunia pendidikan sangat tidak diperbolehkan dan harus segera ditindaklanjuti dengan tegas. Setiap siswa memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani kasus ini dan memastikan keamanan serta kesejahteraan siswa. Orang tua siswi juga diharapkan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Bullying adalah tindakan yang merugikan dan dapat berdampak negatif pada kesejahteraan dan perkembangan siswa. Penting bagi semua pihak terkait, termasuk sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam mencegah dan mengatasi tindakan bullying di lingkungan pendidikan.

Kronologi Kejadian Oknum Guru Membully Siswa dan Menghina Orang Tua Siswi

Kejadian ini bermula beberapa pekan yang lalu ketika orang tua siswi mendengar laporan dari oknum guru bahwa kondisi proses belajar siswa terganggu akibat suhu panas di ruang kelas yang disebabkan oleh cuaca yang sangat panas. Orang tua siswi tersebut kemudian memutuskan untuk mengunjungi sekolah dan bertanya kepada Kepala Sekolah (KS) mengenai masalah tersebut. Mereka ingin mengetahui apakah sudah ada program untuk mengatasi masalah ini pada tahun depan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.

BACA JUGA  Kepala Badan Pengawasan M.A Sidak ke PN Ungaran

Setelah berdiskusi dengan KS, orang tua siswi dan rekan wartawan yang mendampingi mereka pamit dan meninggalkan sekolah dengan aman dan kondusif.

Namun, seminggu setelah kunjungan tersebut, pada hari Senin siang, terjadi kejadian yang ironis. Seorang oknum guru SDN 52 Kendari yang terlihat marah mendekati siswi di kelasnya yang sedang belajar. Ketika oknum guru tersebut berada di depan kelas siswi, ia dengan kasar memarahi siswi tersebut dengan nada yang tinggi. Ia berkata, “Hoyyy, kenapa masuk ke kelas ini? Kamu sudah dikeluarkan dari sekolah dan sudah ada surat pindahmu. Pulang kau!” Lebih menyedihkan lagi, oknum guru AR tersebut menghina orang tua siswi dengan mengatakan bahwa mereka orang gila dan bodoh.

Siswi tersebut sangat terkejut dan ketakutan oleh perkataan oknum guru tersebut. Ia menangis dan merasa malu di hadapan teman-temannya. Kejadian ini sangat mempengaruhi emosi dan kesejahteraan siswi tersebut.

Bullying dan penghinaan dalam lingkungan pendidikan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus segera ditindaklanjuti. Diharapkan pihak sekolah dan otoritas terkait dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan siswa di sekolah tersebut.

Kejadian ini benar-benar merusak dunia pendidikan, terutama di Kota Kendari, dan berdampak negatif pada kesejahteraan mental siswa yang merupakan penerus bangsa. Kami mendukung tuntutan tegas dari pihak yang terkena dampak, agar oknum guru tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap agar pihak Pemerintah Kota Kendari dapat mengambil tindakan yang tegas dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Selain itu, kami juga mengapresiasi Ketua Forum Tapak Kuda Bersatu Sultra, Bustam, yang telah angkat bicara terkait tindakan oknum guru yang salah dan jelas-jelas merusak dunia pendidikan. Tindakan bullying, apa pun alasannya, harus dilarang dan dapat diproses secara pidana sesuai dengan Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana yang ditetapkan untuk kekerasan terhadap anak adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

BACA JUGA  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Kendari dan PT. PNM Disomasi

Kami mendukung langkah untuk melaporkan kasus ini kepada Lembaga Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Sultra dan pihak DPRD Kota Kendari untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti kasus bullying yang dilakukan oleh oknum guru SD Negeri 52 Kendari. Kejadian ini telah mengganggu kondisi mental korban/siswi yang duduk di bangku kelas III.b SD, dan sangat penting untuk segera menanganinya.

Kami ingin menekankan pentingnya menghentikan tindakan bullying di sekolah. Semua pihak harus bersama-sama bekerja untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan positif siswa. Bullying tidak dapat dibiarkan dan harus diberantas demi melindungi kesejahteraan dan masa depan generasi penerus bangsa.

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *