oleh

SURAT TERBUKA KEPADA DIREKTUR UTAMA PT JASA RAHARJA

SURAT TERBUKA

Kepada Yth.
DIREKTUR UTAMA PT JASA RAHARJA
Di tempat

Kami Gadapaksi Indonesia, Lembaga Independen dan Profesional dalam Pengawasan Pemantauan dan Investigasi Aparatur Negara Republik Indonesia. Dengan ini menyampaikan keluhan secara terbuka kepada direktur PT Jasa Raharja yang berkompeten terhadap kebijakan yang terkait santunan kepada keluarga korban kecelakaan di jalan raya.

SONI SOEMARSONO

Kami Gadapaksi Indonesia sebagai kuasa pendampingan atas keluarga korban dua remaja putri yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri Prov. Jawa Timur, TKP di jalan trans nasional (tepatnya di jalan raya Kediri Tulungagung) titik koordinat wilayah hukum Polres Kediri Polda Jatim.

Menyampaikan berdasarkan kronologis kejadian bahwa, sekitar pukul 05.00 pagi dua anak gadis remaja usia 15 tahun berboncengan sepeda motor melaju dari arah Kediri menuju ke selatan bertabrakan dengan sebuah kendaraan bus PO Bagong yang meluncur dari arah berlawanan dari selatan menuju ke utara (arah Kediri) hingga mengakibatkan 2 anak gadis meninggal dunia di tempat kejadian perkara (tepatnya di Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri Prov. Jawa Timur).

Sesuai UU yang masih berlaku di NKRI, bahwa barang siapa warga negara yang mengalami kecelakaan di jalan raya maka wajib menerima santunan dari pemerintah atau negara Indonesia sesuai hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam UU tersebut.

Dari dasar tersebut kami sebagai kuasa pendampingan keluarga korban telah secara persuasif dan dengan niat baik melakukan koordinasi dengan pejabat daerah cabang Jasa Raharja Kediri yang ada di Kota Kediri dalam hal ini saudara Adhi dan saudara Ivan sebagai petugas daerah yang bertanggung jawab terhadap seluruh operasional dalam kaitan Jasa Raharja.

BACA JUGA  Resmi di Buka, Pj Bupati SBB Minta Tambang Marmer Jaga Lingkungan dan Dampak Buruk
SONI SOEMARSONO

Dalam koordinasi tersebut disepakati secara lisan bahwa pihak Jasa Raharja tergantung dari berita acara dan juga hasil BAP dari Satlantas Polres Kediri. Dengan demikian, kami disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kediri dalam hal ini penyidik dan Kanit Gakkum Polres Kediri.

Bahwa ada ketentuan baru pada Oktober 2023 yaitu 6 item aturan kebijakan yang dilakukan oleh pihak Jasa Raharja yang tidak akan menyantuni korban kecelakaan di jalan raya sekalipun apabila salah satunya sebagai penyebab dan juga salah satunya tidak memiliki SIM, sehingga kami keberatan.

Dari pihak Kasat Lantas Polres Kediri memediasi kami dari lembaga Gadapaksi Indonesia dengan pihak Jasa Raharja serta pihak Satlantas Polres Kediri. Bertemu di ruang Kasat Lantas Polres Kediri yang langsung dilakukan mediasi audensi, bahwa pihak Jasa Raharja tetap tidak berkenan menyantuni korban meninggal (2 orang gadis) dikarenakan menjadi penyebab kecelakaan tabrakan maut dengan PO bus Bagong sekaligus korban (2 orang gadis) tersebut belum memiliki SIM.

Namun, kami menemukan bukti atau alasan yang disampaikan oleh pihak Jasa Raharja bahwa pihak Jasa Raharja memiliki kebijakan atau menyempitkan hak masyarakat untuk mendapatkan hak santunan. Dengan dasar 6 item yang masih menjadi draf atau rencana dari jasa Raharja yang akan disosialisasikan kepada Korlantas KNKT dan juga pelaksana tugas yang terkait.

Namun demikian, sesuatu hal yang masih menjadi draf atau rencana usulan, belum ada dasar hukumnya dan belum ada rujukan atas apa yang menjadi kebijakan tersebut tiba-tiba sudah diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Kediri. Sedangkan kita pahami bahwa PT Jasa Raharja sebagai pelaksana UU dalam hal pemberian santunan atas korban kecelakaan tidak seharusnya mengambil sebuah kebijakan-kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas lalu diberlakukan sepihak sehingga masyarakat Indonesia dirugikan dalam hal ini.

BACA JUGA  Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

PT Jasa Raharja bukan perusahaan yang berorientasi provit semata. Akan tetapi, PT Jasa Raharja adalah perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah negara Indonesia untuk mengelola dana iuran wajib dari masyarakat warga negara dan memiliki tugas kemanusiaan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan.

Dengan demikian, kami berpandangan bahwa PT Jasa Raharja telah nyata keluar dari misi sosial, misi kemanusiaan, dan mengingkari tugas amanahnya dengan mengambil celah-celah kelemahan masyarakat tetapi menerima dan mengelola dana iuran wajib dari masyarakat dan tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menjalankan tugas utamanya kepada masyarakat yang telah diamanatkan oleh UU dan perintah negara.

Kami Gadapaksi Indonesia, melihat hal ini sebagai bagian dari sebuah pengingkaran kesepakatan sesuai UU yang sudah dijalankan dan diberlakukan dan pihak PT Jasa Raharja tidak boleh membuat aturan atau kebijakan yang bertentangan dengan UU di atasnya.

Bukti-bukti dan file data beberapa kasus kejadian yang selama ini kami laksanakan akan kami sertakan. Sebagai bagian dari fakta dan data, nyata bahwa PT Jasa Raharja sudah keluar jalur dari sebuah perusahaan yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan kemudahan bagi masyarakat atau warga negara yang mengalami musibah. Bukan justru sebagi perusahaan yang menambah kesulitan beban dan juga penderitaan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk itu, kami Gadapaksi Indonesia sebagai lembaga independen dan profesional meminta kepada PT Jasa Raharja untuk kembali pada UU yang sudah ditetapkan oleh negara, bukan malah mempersulit dengan membuat kebijakan-kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas.

Demikian surat terbuka ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat kami pertanggungjawabkan.

KEDIRI, SELASA 28 NOVEMBER 2023

Hormat kami,

ttd
SONI SUMARSONO
(Ketua Umum Gadapaksi Indonesia)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *